Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Komnas HAM Desak RKUHP Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan
Komnas HAM Desak RKUHP Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan

Selasa, 6 Desember 2022| 10:39 WIB

Komnas HAM Desak RKUHP Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan
Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Senin, (5/12/2022). Foto: Antara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dimasukkan ke dalam draf Rancangan RKUHP segera dihapus.

“Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif,” kata Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM, saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan desakan oleh Komnas HAM itu dikarenakan adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Selain meminta genosida dan kejahatan kemanusiaan dihapus dari Rancangan KUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, Komnas HAM juga mendesak agar pihak terkait segera memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi, dan pelanggaran HAM.

Pasal-pasal yang dimaksud lembaga HAM tersebut ialah ketentuan dalam Pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan, tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden (rancangan Pasal 218, 219, 220).

Berikutnya tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu, (rancangan pasal 263 dan 264), kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara (rancangan pasal 349-350).

Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hal itu sebagaimana dijamin pasal 28 e UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap Rancangan KUHP guna memastikan perubahan serta perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Ia bersama delapan komisioner lainnya berharap pandangan, desakan dan masukan tersebut bisa membuka ruang diskusi lebih lanjut agar menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar HAM.(ant/gat/rst)

https://www.suarasurabaya.net/kelana...n-kemanusiaan/
samsol...
bajajpilot74707
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
839
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
mamutmamutnakalAvatar border
mamutmamutnakal
#1
Pasal genosida dihapus? kejahatan kemanusiaan dihapus? Ini Komnas HAM mau ga ada kerjaan? makan gaji buta?
Diubah oleh mamutmamutnakal 06-12-2022 06:54
samsol...
bajajpilot74707
bajajpilot74707 dan samsol... memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.