Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
RKUHP, Ini Syarat Oral Seks Kena Delik rudapaksaan dan Dibui 12 Tahun
RKUHP, Ini Syarat Oral Seks Kena Delik Perkosaan dan Dibui 12 Tahun

Jakarta - RKUHP meluaskan definisi rudapaksaan yaitu tidak hanya memasukkan alat kelamin pria ke alat kelamin wanita. Sejumlah tindakan kekerasan seksual lain juga bisa diancam dengan ancaman serupa yang bisa dikenai hukuman pidana penjara 12 tahun.

Berdasarkan Pasal 473 RKUHP versi 30 November sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (5/12/2022), definisi pemerkosaan diluaskan. Termasuk pula:

1. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
2. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
3. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Lalu apa syarat oral seks jadi delik pidana? Yaitu:

1. Dilakukan dengan kekerasan, atau
2. Dilakukan dengan ancaman kekerasan
3. Jika dilakukan dalam ikatan perkimpoian, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

Berikut perluasan definisi rudapaksaan di RKUHP:

1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
2. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
3. persetubuhan dengan Anak;
4. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
5. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
6. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan)
7. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; (dengan kekerasan/ancaman kekerasan) atau
8. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain (dengan kekerasan/ancaman kekerasan).

Ancaman diperberat bila korban anak, minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, bila perbuatan di atas dilakukan suami-istri, maka tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

https://news.detik.com/berita/d-6445...dibui-12-tahun


Tuh.. Selama gada bukti (ancaman) kekerasan.. aman kok.. emoticon-Malu (S)

Sisi positifnya.. kalo sampe kena gigi.. kita bisa nuntut uang kembali.. soalnya itu bisa jadi bukti untuk bikin laporan ke pak polisi.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
samsol...
lenktaywonk
mavve512
mavve512 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
2.2K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
dasagriwaAvatar border
dasagriwa
#8
RKUHP, Ini Syarat Oral Seks Kena Delik Perkosaan dan Dibui 12 TahunRKUHP, Ini Syarat Oral Seks Kena Delik Perkosaan dan Dibui 12 Tahun
samsol...
Exorcizm
dalamuka
dalamuka dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.