Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Jreng! Ada Pasal Zina, Paripurna DPR Besok Bahas RUU KUHP
Jreng! Ada Pasal Zina, Paripurna DPR Besok Bahas RUU KUHP
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tengah bersiap melakukan perubahan besar dalam hukum pidana. Termasuk pasal-pasal yang menghukum seks di luar nikah hingga satu tahun penjara serta melarang pasangan yang belum menikah tinggal bersama.

Aturan itu juga melarang menghina Presiden dan menyebarkan pandangan yang bertentangan Pancasila. Perubahan tersebut diprotes oleh pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil.

Menurut mereka, perubahan hukum pidana disebut sebagai kemunduran besar untuk Indonesia.CROLL TO RESUME CONTENT

"Negara tidak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia konservatif dan liberal," kata pakar hukum Sekolah Indonesia Jentera Bivitri Susanti, dikutip dari Reuters, Senin (5/12/2022).

Kepada Reuters, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan ketua komisi parlemen Bambang Wuryanto mengatakan parlemen akan mengadakan sidang paripurna hari Selasa untuk ratifikasi undang-undang baru. Keduanya merupakan bagian yang mengawasi revisi tersebut.


Dalam pembuatannya selama beberapa dekade, revisi hukum pidana telah memicu protes massal beberapa tahun terakhir. Namun Reuters mencatat tanggapannya tidak terdengar pada tahun ini.

Daniel Winarta, mahasiswa Universitas Indonesia mengatakan soal tinggal bersama merupakan masalah pribadi. Dia adalah salah seorang yang disebut melakukan demo soal aturan ini.

"Soal kumpul kebo, misalnya, itu jelas urusan pribadi," kata Daniel. "Kami akan terus menolak ini".

Parlemen merencanakan aturan tersebut pada September 2019. Namun dihentikan pengesahan karena adanya demonstrasi nasional.

[table][tr][td]
[color=rgba(0, 0, 0, 0.5)]Jreng! Ada Pasal Zina, Paripurna DPR Besok Bahas RUU KUHPFoto: tangkapan layar dpr.go.id
Sidang Paripurna RUU KUHP
[/color]

[/td]
[/tr]
[/table]

Sebagai informasi, pasal mengenai hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo menyatakan bisa dilaporkan oleh kerabat dekat. Ini seperti pasangan, orang tua, atau anak.


Untuk penghinaan presiden, hanya pemimpin negara itu yang bisa mengadu karena dihina. Mereka yang terjerat kejahatan itu akan diancam hukuman penjara tiga tahun.

Seperti diketahui, pasal larangan seks pasangan tak menikah - zina, beberapa waktu terakhir sempat bikin geger. Terutama, karena mengundang protes pelaku industri perhotelan dan pariwisata.

Pasalnya, dalam draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Sumber

Ane tetap pada posisi menolak RUU KUHP karena pasal perzinaahan yang definisinya diperluas mencakup Kumpul kebo.  Sebaliknya, justru ane malah ingin kalo Prostitusi itu tidak masuk dalam pasal perzinahan jika dilakukan oleh Suami/istri. 


Efek jangka pendek yang akan muncul akibat perluasan ini menurutku adalah maraknya perkimpoian short term/medium term (kimpoi Kontrak, Misyar, Siri) yang mungkin konsekuanesinya lebih buruk nantinya. 

Jangka panjang nya, efek yang ditimbulkan dari UU yang terlalu ketat adalah Bangsa Indonesia kehilangan kesempatan untuk menjadi masyarakat yang BIJAKSANA yang melakukan hal yang baik dan buruk karena kesadarannya. 

UU KUHP ini hanya bisa membuat masyarakat Indonesia menjadi BERMORAL (karena dipaksa) seperti orang Aceh dan Negara Muslim tapi nggak pernah bisa membuat masyarakat menjadi BIJAKSANA seperti orang Eropa. 

DPR nya kok gubluk banget!

emoticon-Cape d...

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 06-12-2022 03:25
b.omat
nomorelies
gomamon.
gomamon. dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
65
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
cacarakanAvatar border
cacarakan
#2
Jreng! Ada Pasal Zina, Paripurna DPR Besok Bahas RUU KUHP

ayy wonder, penasaran how tuh pasal works if si pelaku zina itu...

1. Figur agamawan (contoh kes (sorry if gak nyambung) Bechi Jombang).

2. Figur politisyon (kes video porno Aryo, keponakan Prabowo Subiayanto).

3. Figur berpengaruh or vvip (contoh kes Haji Bakri Usman, anak buah former mayor Banda Aceh Illiza Djamal in 2015)

4. Figur ormas keagamaan
5. Figur konglomerat

yeah, ayy wish aparat hukum bisa objective, fair
Diubah oleh cacarakan 06-12-2022 00:52
b.omat
jakenesse
gomamon.
gomamon. dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.