Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Heboh Pembredelan Banner Tenda Bantuan dari Gereja Untuk Cianjur, Pahami Nonproletisi

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Heboh Pembredelan Banner Tenda Bantuan dari Gereja Untuk Cianjur, Pahami Nonproletisi
Heboh Pembredelan Banner Tenda Bantuan dari Gereja Untuk Cianjur, Pahami Nonproletisi
Heboh video pembredelan banner di tenda pengungsian bantuan dari gereja untuk korban gempa bumi Cianjur, pahami tentang istilah Nonproletisi


Media sosial Instagram tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video aksi pembredelan banner yang terpasang di tenda-tenda pengungsian yang bertuliskan "Aksi Kasih Gereja Reformed Injili Indonesia" oleh beberapa orang pria.

Di dalam video yang beredar tersebut terlihat beberapa orang pria tengah melepas banner-banner yang terpasang di atas tenda pengungsian korban gempa bumi Cianjur.

Tulisan berwarna hitam di atas kain warna putih yang dilepaskan dianggap menjadi identitas lembaga yang memasang tenda pengungsi, meskipun sampai saat ini belum diketahui dimana tepatnya tenda tersebut terpasang dan apa alasan kenapa banner tersebut dilepaskan.

Dari beredarnya video tersebut di media sosial, tidak sedikit warganet yang memberikan berbagai macam komentar tanggapan. Mulai dari tanggapan positif dengan alasan yang jelas dan mendamaikan komentar netizen yang lain, atau juga komentar negatif yang menyoroti aksi pembredelan banner yang terpasang di tenda pengungsian.

Mungkin banyak orang yang bertanya-tanya terkait alasan kenapa banner tenda tersebut dilepaskan, sedangkan video pelepasan banner sudah viral di media sosial dan mendapatkan berbagai macam komentar tanggapan yang dapat mengakibatkan perpecahan.

Tidak sedikit netizen yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan pembredelan banner tersebut adalah bentuk penegakan nonproletisi yang memang sudah diatur di dalam perundang-undangan.

Apa itu nonproletisiyang dimaksud?
Berikut ini penjelasan singkatnya!


Heboh Pembredelan Banner Tenda Bantuan dari Gereja Untuk Cianjur, Pahami Nonproletisi


Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa segala macam peraturan terkait penanggulangan bencana semua telah diatur di dalam undang-undang khususnya yaitu Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara terperinci tentang landasan hukum terkait mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

Adapun diduga terkait pembredelan banner pada tenda bantuan korban bencana alam di Cianjur tersebut berhubungan dengan Undang-undang nomor 27 tahun 2007, tepatnya pasal 3 ayat 2 huruf i yaitu tentang Nonproletisi.

Bunyi dari pasal tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut:

Quote:


Pasal tersebutlah yang diduga oleh warganet sejauh ini dijadikan sebagai alasan yang masuk akal kenapa banner yang terpasang di tenda pengungsian tersebut dibredel atau dilepaskan.

Tentu pelepasan banner ini bukan dengan maksud mengesampingkan siapa yang memberi ya GanSis, karena memang siapapun yang memiliki niat baik harus diapresiasi dengan apresiasi yang terbaik selama memang tidak melanggar aturan tertentu.


Heboh Pembredelan Banner Tenda Bantuan dari Gereja Untuk Cianjur, Pahami Nonproletisi


Diharapkan tidak ada kesalahpahaman atas beredarnya video pembredelan banner tenda pengungsian yang beredar di media sosial tersebut.

Di tengah kondisi yang seperti sekarang ini, memang rawan sekali beredar pemberitaan-pemberitaan yang dibumbui dengan narasi provokatif. Jangan sampai di tengah musibah yang melanda saudara-saudara kita, ada masalah lain yang nantinya dapat memecah konsentrasi.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan bagi Agan Sista semua.


Heboh Pembredelan Banner Tenda Bantuan dari Gereja Untuk Cianjur, Pahami Nonproletisi


Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
verdandigrAvatar border
rifayeAvatar border
lutfigilang01Avatar border
lutfigilang01 dan 25 lainnya memberi reputasi
26
8.2K
148
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread107.5KAnggota
Tampilkan semua post
YuwenAvatar border
Yuwen
#20
TS, kalo keberadaan banner tersebut melanggar UU, yang seharusnya mempreteli ya polisi pamong praja atau petugas terkait dari pemerintah; bukan dari ormas gitu.

Kalo dari Ormas ya berarti itu intoleransi. Karena pihak yang mempreteli juga membawa atribut kelompok. Lihat itu para pelakunya pake kaos yang ada logo apa hayo.

Selain itu, tulisan di tenda juga bisa bertujuan untuk memberi tanda KEPEMILIKAN tenda. Entar saat sudah pada dibongkar, para petugas bisa tahu tenda milik siapa karena ada atribut dari pemilik. Kalo dilepas entar diaku milik orang lain kan ga tau pihak panitia. Padahal harga beli / buat tenda itu ngak murah loh. Jutaan. Apalagi kalo pihak gereja menyewa tenda dari pihak lain. Nanti pertanggung-jawaban saat mau mengembalikan barang bagaimana, kalo sudah dibongkar dan diambil orang lain?
Diubah oleh Yuwen 26-11-2022 20:42
vegashin_ryu
wolfzmus
eskacangpecel
eskacangpecel dan 9 lainnya memberi reputasi
10
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.