Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
BAZNAS Daerah Minta Regulasi Kewajiban Zakat ASN, ini Respons Wapres
BAZNAS Daerah Minta Regulasi Kewajiban Zakat ASN, ini Respons Wapres

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meminta Pemerintah membuat regulasi yang mengatur kewajiban zakat untuk kelompok tertentu. Sebab, regulasi saat ini yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan pembayarannya hanya dilaksanakan atas dasar kesadaran pemberi zakat (muzakki).

Karenanya, dalam acara Silaturahim Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan Pimpinan Pengurus BAZNAS se-Jawa Tengah di The Sunan Hotel, Surakarta, Senin (21/11/2022), perwakilan BAZNAS daerah menyampaikan aspirasinya kepada Wapres untuk melakukan perubahan regulasi tersebut.

"UU itu masih berorientasi ke lembaga penyelenggaranya tetapi belum mengikat pada muzakki dan mustahik, kami memandang penting apabila perubahan UU yang juga mengikat muzakki dan mustahik. Karena muzakki ini banyak namun tidak bisa diikat, termasuk optimalisasi pengumpulan zakat misalnya dari ASN dan TNI Polri," ujar Ketua BAZNAS Kebumen dalam pernyataannya kepada Wapres.

Ma'ruf dalam sambutannya mengakui jika pelaksanaan zakat di Indonesia masih bersifat sukarela dan belum mengikat. Ini juga dituangkan dalam Peraturan perundangan. Karena itu, kata dia, selama pemahaman tentang zakat sebatas sukarela atau kesadaran dan aturan belum mendukung, maka sulit menerapkan kewajiban pembayaran zakat.

"Selama ini pendekatan yang dipakai itu memang masih voluntary, artinya kesukarelaan belum masuk kepada wilayah mandatory, sehingga belum bisa memaksa kita karena belum ada regulasi yang seperti itu," ujar Ma'ruf.
Karenanya, Ma'ruf menilai aspirasi regulasi ini perlu terus diperjuangkan bersama. Dia mengatakan, regulasi tentang kewajiban zakat ini, tidak semata-mata keputusan Pemerintah, tetapi juga DPR.

Untuk itu, dia menyarankan BAZNAS juga mendorong DPR agar merevisi Undang-undang tentang pengelolaan zakat tersebut. "Ini memang yang harus diperjuangkan, dan yang harus bisa memahami itu adalah anggota DPR,  karena itu harus diatur melalui undang-undang," katanya.

Ma'ruf mencontohkan, persoalan masalah sertifikasi halal yang sebelumnya belum menjadi kewajiban di beberapa tahun lalu, tetapi kini telah menjadi keharusan. Namun, kata dia, proses sertifikasi halal menjadi kewajiban saat ini melalui proses panjang.

"Masalah sertifikasi halal, dulu juga sifatnya kesukarelaan, tapi sekarang dengan UU 33 sertifikat halal sudah mandatory, sudah wajib, wajib kalau yang beredar di Indonesia harus berseritifkat halal baik produk dalam negeri maupun luar negeri, itu lama proses itu tapi akhirnya bisa dipahami," ujarnya.
emoticon-Najis

Karena itu, Ma'ruf menilai perlunya perubahan regulasi setingkat Undang-undang terkait zakat. "Sekarang yang perlu kita perjuangkan bukan SK Presiden, Keppres, bukan Inpres tapi undang-undangnya dan undang-undangnya ada di DPR," ujarnya.

"Jadi yang harus kita paksa itu supaya membuat uu memberi kewajiban memberikan umat islam dimanapun melalui UU melalui DPR," tambahnya.
Jika regulasinya berubah, Ma'ruf meyakini akan lebih mudah mengimplementasikan kewajiban zakat termasuk kepada ASN maupun TNI Polri. "Semua itu tadi bisa dilaksanakan dengan mudah dan ini masih harus kita perjuangkan, jadi masih pada literasi, pemahaman, walau sebenarnya jelas sekali bahwa zakat bukan saja menyelamatkan umat tapi menyelamatkan juga para pemilik harta itu," ujarnya.

Hadir dalam silaturahim tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Ketua Umum BAZNAS RI Noor Achmad, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Ahmad Darodji dan Ketua BAZNAS Daerah dan Kabupaten seluruh Jawa Tengah.


Sumber

emoticon-Blue Guy Bata (L)

Gerombolan Islam Moderat bego'.... Dalam kamus mereka nggak ada istilah sukarela, yang ada hanyalah PAKSA .. Mereka sudah memaksa untuk Sertifikasi Halal ke semua produk, Ingin juga memaksa Transaksi digital ke Syariah, Sekarang pengen zakat juga dipaksa untuk PNS dan TNI/Polri.

Apapun yang mempercepat aliran uang menuju mereka, tidak ada istilah sukarela, yang ada adalah istilah PAKSA...

padahal gaji PNS dan TNI/Polri itu juga nggak seberapa lho kalo dipotong zakat profesi.. gw taunya dari saudara yang PNS yang juga sering hutang sana sini..
emoticon-Mewek

emoticon-Najisemoticon-Najisemoticon-Najisemoticon-Cape d...emoticon-Najisemoticon-Najisemoticon-Najis






Diubah oleh kipas.angin.199 21-11-2022 23:41
nurade247
b42l4t4k
bukan.bomat
bukan.bomat dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.1K
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
yellowmarkerAvatar border
yellowmarker
#15
karena masih baru lahir.
dalam menjalani hidup bernegara orang2 ini butuh rujukan.
nah rujukan yang diambil itu dari buku agama.

sesimple itu asal muasal masalahnya.

makanya kan banyak pengkritik bilang "punya otak kok enga dipake".
ketidakyakinan atas logika dan pikiran sendiri itulah yang bikin orang2 ini lebih nyaman pakai rujukan.

kalo ada yang percaya diri pakai otak sendiri, diserang ramai2 dengan jargon "jangan sombong, ingat Tuhan"

begitu lho ceritanya.
emoticon-Entahlah
Diubah oleh yellowmarker 22-11-2022 01:41
hantumasam
salvation101
nurade247
nurade247 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.