Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilot2isekai078Avatar border
TS
pilot2isekai078
Korban Pohon Tumbang di DKI Berhak Dapat Santunan Hingga Rp 50 juta


TEMPO.CO, Jakarta -  Warga yang menjadi korban pohon tumbang di DKI Jakarta berhak mengajukan santunan yang nilainya hingga Rp 50 juta dan asuransi kerusakan kendaraan maupun bangunan hingga Rp 25 juta.

"Klaim santunan dan asuransi terbagi untuk kendaraan roda dua atau empat, korban luka atau meninggal dunia serta kerusakan bangunan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 12 November 2022.

Menurut Suzy dalam siaran pers dari Pengelola Pusat Informasi dan Data (PPID) Provinsi DKI Jakarta, prosedur klaim santunan dan asuransi serta besaran nominalnya diatur sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan/Asuransi Pohon Tumbang di DKI Jakarta.

Masyarakat perorangan maupun badan hukum yang terkena dampak pohon tumbang atau peristiwa alam di wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan dan asuransi melalui e-mail distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Untuk mencegah agar pohon tidak tumbang, petugas dari Distamhut Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu kemarin memeriksa pohon di ruas jalan di lima kota. Pemeriksaan di Jakarta Pusat dilakukan di Jalan Suprapto, Jalan Kesehatan, Jalan M Yamin, Jalan Gresik dan Jalan Teuku Umar.

Kemudian di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Danau Sunter, Jalan Papanggo, sekitar Ancol dan kawasan Kelapa Gading

Untuk Jakarta Barat di Jalan Kyai Tapa, Jalan Panjang dan Jalan Daan Mogot. Untuk Jakarta Selatan di Jalan Hang Tuah dan Jalan Sriwijaya.

Sedangkan Jakarta Timur di Jalan Pangeran Revolusi, Jalan Pemuda dan Jalan I Gusti Ngurah Rai. "Prioritas utama terletak pada lokasi jalur hijau atau pohon-pohon yang berada di sisi tepian maupun median jalan," kata Suzi.

Suzi mengatakan, petugas juga selalu mengecek kondisi kesehatan pohon di Jakarta, mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk.

"Hingga Oktober 2022 sebanyak 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada," kata Suzi.

Pohon yang sudah mati dan keropos dengan tingkat pelapukan lebih dari 30 persen serta pohon tersebut miring lebih dari 30 derajat ditebang untuk menghindari tumbang yang berpotensi menimpa orang, bangunan maupun kendaraan.

Selanjutnya dilakukan penopingan atau pemangkasan pohon tua pada bagian-bagian yang dianggap berbahaya.

"Prosedur pengelolaan pohon itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon," ujar Suzi.

tempo.co
s.c.a.
valkyr9
jiresh
jiresh dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
pilot2isekai078Avatar border
TS
pilot2isekai078
#2
Permasalahannya bukan hanya korban dapat santunan atw bukan, menurut ipar gw yg orang dki klw ada pohon yg dianggap bahaya lalu dipotong oleh warga maka warga akan dikenakan denda dan klw dilaporkan ke dinas pertamanan agak slow respon, bisa dibilang warga dalam posisi serba salah.

Sebaiknya qlue dibangkitkan lagi agar hal2 seperti ini bisa dihindari.
bukan.bomat
aldonistic
jiresh
jiresh dan 8 lainnya memberi reputasi
9
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.