sukrihrpAvatar border
TS
sukrihrp
Pria Ini tak Bisa Apa-Apa Saat Ditangkap, Padahal Sempat Ingin Kuliti Tuhan

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rudi Simamora (34) mengaku membuat konten di channel youtube yang dibuatnya "Anak Batak" demi cuan google ad sense. Dia mengaku tak mengetahui jika aksinya di konten youtube yakni "ingin kuliti tuhan' tersebut bakal membuatnya dipenjara.

Hal itu dia sampaikan saat interogasi terhadapnya melansir channel youtube Tribun MedanTV yang tayang Jumat (12/11/2022).

"Aku nggak tahu bang kalau seperti itu bisa jadi dipenjara," katanya di hadapan petugas dan awak media.

Pria yang diketahui sebagai warga Jalan Orde Baru, Deli Serdang itu bilang dia memutuskan membuat akun Youtube karena ingin mendapatkan uang. Dia mengaku terinspirasi dari akun Youtube berisi perdebatan terkait agama.

"Pertama-tama aku nonton debat aja di Youtube bang, aku bikin aku Youtube tanggal 12 bulan 10 (Oktober), (akun Youtube) Anak Batak. Katanya kalau bikin akun youtube kalau banyak menonton bisa dapat uang," ucapnya.

Tapi, belum lagi mendapatkan hasil cuan di akun Youtube miliknya, ulahnya akhirnya malah membuatnya merasakan dinginnya sel tahanan. "Bulan 12 (Desember) kian (harusnya dia mulai dapat uang dari Youtube)," katanya.

Rudi bilang , banyak akun youtube sejenis seperti yang dia punya dan menyebut beberapa di antaranya. Soal ulahnya tersebut, dia mengaku lepas kontrol.

"Aku pun kurang tahu bang kekmana jadi lepas kontrol gitu bang. Aku memang biasa berdebat di Youtube bang. Aku dah salah bang, aku lepas kontrol, aku menghina tuhan bang," katanya.

Dugaan penistaan yang RS lakukan, setelah di akun Youtube Anak Batak, dia mengatakan ingin menguliti tuhan.

"Di gua mana Allah sekarang, biar pigi (pergi) dulu aku ke situ, biar kukulitin dulu dia. Masa Allah yang baru ada abad ke tujuh mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi.

Dia juga seolah membandingkan tuhan dengan jin yang biasa di Sumatera Utara disebut begu ganjang.

"Kurang ajar Allah ini. Baru abad ke tujuh puang ada. Begu ganjang aja sekitar 250 tahun yang lalu lah ada begu ganjang. Tidak pernah begu ganjang mengaku menciptakan langit dan bumi," ucapnya di video tersebut.

Kasat Reskim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, RS polisi tangkap 6 November lalu. Penangkapan terhadap Rudi terjadi di sebuah lokasi di Sunggal.

"Terhadap tersangka dilakukan penangkapan pada tanggal 6 November. Tersangka melakukan tindak pidana tesebut bertujuan untuk membuat konten Youtube. Sempat beberapa waktu yang lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat diposting di Youtube, kemudian sempat tersebar. Kemudian tim dari Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di daerah Sunggal," ungkapnya.

Teuku Fathir mengatakan, dari keterangan pelaku, motif pelaku melakukan ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dia buat di Youtube. Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 201 serta Pasal 156A KUH Pidana. Terdakwa terancam pidana penjara hingga di atas lima tahun.


GigiTato.
Veritonix
daratmpv
daratmpv dan 3 lainnya memberi reputasi
-2
1.7K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Tampilkan semua post
qulitqulupAvatar border
qulitqulup
#21
Bagaimana bisa menguliti sesuatu yg tidak ada?
slider88
eggnostick
valkyr9
valkyr9 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.