Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

skiesmanAvatar border
TS
skiesman
Pengusaha Minta Jual-Beli Baju Bekas Impor Ditindak Tegas

Jakarta, CNN Indonesia -Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyinggung soal jual-beli baju bekas (thrifting) impor yang harus ditindak tegas.

Anne menyebut sudah banyak kebijakan di Indonesia, terutama terkait industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun, penegakannya masih belum jelas.

"Mengenai thrifting baju bekas. Itu sudah kami sampaikan sebetulnya, ketentuan Indonesia peraturannya sudah ada. Hanya memang kepastian penegakan hukumnya dari pemerintah, dalam hal ini juga wakil rakyat di sini, untuk memahami ini harus segera ditindak secara tegas," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Anne mengatakan memilah baju bekas domestik dengan hasil impor sebenarnya mudah karena sudah ada sistem pelabelan.

"Jadi kalau itu baju bekas impor ilegal, seharusnya labelling-nya tidak pakai label Indonesia karena itu sudah menjadi ketentuan di peraturan menteri perdagangan (permendag)," tuturnya.

Anne turut mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa dunia saat ini tidak baik-baik saja. Ia mengingatkan Indonesia perlu waspada.

"Karena memang 2023 buyer-buyer dunia ini sudah kasih forecast dan forecast-nya tidak sama dengan mereka kasih kita 2022 dan saat mereka kasih kita 2021. Jadi mereka sendiri juga bingung. Demand-nya saat ini masih oke, tapi makronya tidak oke di 2023," paparnya.

Tren thrifting beken beberapa tahun ini belakangan. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal senilai Rp9 miliar di Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8).

Pemusnahan ini seiring dengan laporan masyarakat terkait penyebaran pakaian bekas impor. Padahal, impor tersebut jelas dilarang.

"Ini banyak sekali 750 bal. Kira-kira nilainya Rp8 miliar sampai dengan Rp9 miliar," ungkap Zulhas kepada wartawan.

Selain dilarang, impor pakaian bekas juga merugikan industri tekstil dalam negeri. Pasalnya, produk itu dijual murah, sehingga banyak masyarakat yang lebih tertarik membeli pakaian bekas impor.

Pemerintah telah melarang bisnis jual beli pakaian bekas impor. Hal tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


SUMURRRR

mantappp, permintaan macam apa ini
matt.gaper
nomorelies
jiresh
jiresh dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
hirak0Avatar border
hirak0
#15
brand lokal disini juga harganya mirip-mirip barang impor, contohnya sepatu ventela yang harganya beda tipis dengan sepatu vans.

kalo masalah outfit orang buta brand juga pasti milih barang hypebeast bekas daripada brand lokal macem erigo yang pastinya dengan harga beda tipis.
salvation101
galuhsuda
jiresh
jiresh dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.