Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

terongabusAvatar border
TS
terongabus
Oknum Guru Agama Tersangka Pencabulan Siswi

Oknum Guru Agama Tersangka Pencabulan Siswi


RADARKAUR.CO.ID - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur telah menetapkan oknum guru Agama sebagai tersangka pencabulan seorang berinisial PA (33) terhadap seorang siswi.

Penetapan tersangka terhadap oknum guru agama telah dilakukan pada Sabtu 29 Oktober 2022.

Tersangka pencabulan siswi saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur.

Peristiwa pencabulan siswi itu diduga terjadi Senin 10 Oktober 2022 di Sekolah Berasrama di Kabupaten Kaur.

Tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi yang merupakan anak didiknya sendiri.

Oknum guru agama ini diduga sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban inisial Bunga (15) (nama disamarkan) saat pada jam pelajaran.

Tersangka pencabulan siswi dilaporkan korban memegang bagian sensitif korban saat mengajar dikelas.

Korban yang tidak terima melaporkan itu kepada guru lain yang korban percayai.

Adapun orang tua dari korban yang tidak terima ketika mendapatkan kabar itu langsung melaporkan terduga pelaku ke aparat penegak hukum.

Hingga penyelidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa korban, beberapa saksi dan terlapor.

Sehingga penyidik unit PPA berhasil menemukan bukti cukup untuk menetapkan oknum guru agama sebagai tersangka pencabulan siswi yang masih merupakan anak dibawah umur.

"Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Dan tersangka saat ini sudah di tahan di Mapolres Kaur," Kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SH, MH melalui Kasatreskrim AKP J Manurung, SH Rabu 3 November 2022.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dimana tersangka dijerat dengan dugaan perkara Tindak Pidana yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sebelumnya oknum guru agama merupakan PNS yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Kaur.

Tersangka juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah.

Tersangka PA diketahui melakukan dugaan tindakan pencabulan setelah mendapatkan laporan salah satu seorang murid perempuan atas nama Bunga (Nama disamarkan).

Korban yang tidak terima melaporkan perbuatan tersangka kepada guru lainnya yang korban percaya untuk menyampaikan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Hingga laporan itu sampai ke orang tua korban.

Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke pihak APH.

Meskipun tersangka sebelumnya sudah meminta maaf dan siap untuk mediasi.

Akhirnya APH langsung melakukan penyelidikan ke korban dan juga keluarga korban hingga beberapa saksi dan pihak sekolah.

Dengan bukti yang cukup akhirnya tersangka ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu 29 Oktober 2022.

Sekolah Berasrama


media sekarang makin aneh

guru agama yg mencabuli murid, tidak disebutkan guru agama apa

lalu apa maksudnya sekolah berasrama ?


kurang ngerti dgn bahasa redaksi pers lagi emoticon-Hammer

padahal seharusnya media memberitakan info yg jelas dan mudah dipahami masyarakat awam emoticon-Mad
nurade247
pakisal212
jiresh
jiresh dan 6 lainnya memberi reputasi
7
866
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
1920354Avatar border
1920354
#8
Oknum emoticon-Belo
Inisial PA
Pemuka Agama emoticon-Belo
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.