• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Ditabrak mobil sampai patah tulang, penabrak tidak mau tanggung jawab

jongmaleoAvatar border
TS
jongmaleo
Ditabrak mobil sampai patah tulang, penabrak tidak mau tanggung jawab
Maaf mau numpang nanya, smoga tdk salah kamar..
Kronologi kejadian 3 bulan lalu tepat nya 22 juni lalu..
Kejadian sekitar jam 9 malam Ane naik motor mau pulang ke kos di jalan cideng timur pas perempatan lampu sudah menyala hijau, karna jalan agak sepi jadi agak ngebut di sebelah kanan ane ada mobil livina jadi ane mobil livina jalan bareng trus tiba2 didepan muncul mobil brio yg mau nerobos jd ane kaget dan ngerem, mobil livina juga ngerem sampai ngesot dan tidak terjadi bentulan sama brio soalnya ane sempat noleh ke kanan trus tiba2 ane yg di tabrak dari belakang oleh honda hrv trus jatuh dgn posisi menyamping, setelah itu ane coba bangun trus jatuh lagi lalu ane di gendong ke tepi depan hollan bakery.

Ane shock bingung cm diem dan nahan sakit, trus ane di bawa ke rs tarakan oleh penabrak itu di temanin 1 warga yg tgl sekitar situ, motor ane juga titip sama dia. Sampai di rs di ronsen trus dokter bilang tulang pinggul ada retakan, ane pikir retak mungkin gpp trus penabrak nya saranin ke ahli patah tulang saja lalu ane dianterin pulang dengan kondisi tidak bisa berdiri gerak dikit sakit trus ane di tranfer 3.5 juta sama dia trus dia bilang kl ada apa2 kabarin dia aja.

Hari ke 2 setelah kejadian, keluarga datang jemput ane trus ke ahli patah tulang, kaki ane di tarik2 sakit nya ampe nangis trus di perban pakai kayu. Trus ane pul ke rmh ortu.

Hari ke 3 muncul rebam2 hitam di sekitar paha hingga selangkangan di situ ane di bawa ke rs ketemu dokter tulang, di saranin utk operasi pasang pen, di situ ane kabarin si penabrak utk minta pertanggung jawaban nya, si penabrak malah ga mau nanggung biaya operasi trus no wa ane di blokir sama dia.


Setelah itu ane langsung operasi pasang pen di rs, trus suruh teman ane buat laporan kecelakaan di polisi supaya asuransi jasa raharja bisa nutupin biaya operasi.
Nah skr ane uda bisa berdiri dan jalan walaupun agak pincang dikit.
Ane kemarin ke tempat kantor polisi jakpus yg ngurus surat laporan kecelakaan ane trus ane minta keadilan, polisi saranin utk hub penabrak lagi minta mohon belas kasihan agar bisa ganti rugi.
Trus ane coba WA lagi dengan nomer lain ane bilang ane sdh buat laporan polisi dan polisi saranin utk mediasi dengan anda.
Sampai skr WA ane ga di balas hanya dibaca.

Ane bingung mau gimana lagi supaya dia mau tanggung jawab atas perbuatan nya, biaya operasi yg ane bayar sstelah di potong asuransi sekitar 18 juta an, belum termasuk biaya obat, vitamin tulang, biaya hidup selama 3 bulan ga kerja, biaya pencabutan pen, dan lain2.
Oh ya penabrak ini Cewek selegram pernah main sinetron juga ane cek di google.

Mohon untuk saran nya agan2 advokat..
Diubah oleh jongmaleo 16-10-2022 17:45
0
2.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Tampilkan semua post
elle.Avatar border
elle.
#3
Berdasarkan kasus ente, mungkin ane bisa memberikan pandangan hukum ane sebagai berikut: (di sini ane tidak memihak pihak manapun, karena sekali lagi, ane tidak mengetahui kebenaran dari kasus di atas, melainkan hanya berdasarkan cerita dari satu sisi)

1. Alangkah baiknya jika agan bisa menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu dengan si penabrak agar ditemukan jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, win-win solution. Tetapi kalo memang uda ga bisa melalui jalur musyawarah lagi, maka bisa menempuh jalur gugatan ke pengadilan negeri.

1. Untuk meminta ganti rugi atas kecelakaan tersebut, ente dapat menempuh jalur perdata dengan menggugat ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya merupakan domisili dari si penabrak. Dasar hukum gugatan agan bisa menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Perbuatan melanggar hukum di sini bukan hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain.

2. Selain itu, Pasal 229 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juga mengatur bahwa pihak korban memiliki hak untuk menerima ganti rugi yang terbagi dari tiga jenis golongan kecelakaan lalu lintas.
a. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;

b. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;

c. Kecelakaan Lalu Lintas Berat, yaitu merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

3. Selanjutnya pada Pasal 229 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 diatur bahwa kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.

4. Namun terdapat pengecualian atas ketentuan tersebut di atas, yaitu jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau

c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.


Demikian pendapat hukum ane..
DISCLAIMER: pendapat hukum di atas adalah pendapat hukum pribadi ane berdasarkan kasus yang ane baca, jadi CMIIW ya agan-agan sekalian emoticon-Belo

Buat agan untuk mendapatkan nasihat hukum yang dapat diterapkan, mungkin dapat menghubungi advokat yang berkompeten dibidangnya.

0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.