Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Holywings Gatot Subroto Kembali Beroperasi dengan Nama Baru, W Super Club
JAKARTA, KOMPAS.com - Holywings Club V di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang sempat disegel, nampak kembali beroperasi, pada Selasa (1/11/2022) dini hari.

Pantauan Kompas.com pada Selasa dini hari, Holywings Club V itu telah berganti nama menjadi W Super Club.

Baca juga: Sidang Perdata terhadap Holywings Bakal Masuk Tahap Mediasi

Hal ini terlihat dari logo yang terpasang di sisi depan bangunan klub malam tersebut. Logo itu dibentuk dari lampu neon berwarna kuning.

Kondisi jalan yang sunyi membuat suara alunan musik dari dalam W Super Club terdengar ke area jalan raya.

Sementara itu, terdapat sederet kendaraan bermotor roda empat atau roda dua yang berada di kantong parkir di depan W Super Club.

Petugas keamanan di area tersebut tampak tengah mengatur kendaraan yang keluar masuk.

Ketika dikonfirmasi, narahubung W Super Club mengakui bahwa klub malam itu memang telah kembali beroperasi.

"Untuk saat ini kami open ya," kata dia, Selasa.

Ia menyatakan bahwa lokasi W Super Club memang sama dengan Holywings Club V yang beberapa bulan lalu disegel.

"Untuk lokasinya masih sama ya," ungkap dia.


W Super Club dikelola oleh HWG, yang sebelumnya juga menaungi Holywings.

Sebelumnya, pada Selasa (28/6/2022), Satpol PP DKI Jakarta menutup 12 gerai Holywings Indonesia serentak di Jakarta dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Saat Dua Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings dan Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar...

Penutupan itu atas permintaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM DKI.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disc jockey baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.

Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Baca juga: Kenapa Holywings yang Izinnya Tak Lengkap Bisa Beroperasi sejak Awal? Ini Jawaban Pemprov DKI

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/...er-club?page=2

Bukan empat mataemoticon-Leh Uga
pakisal212
muhamad.hanif.2
aldonistic
aldonistic dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.7K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
AparatkaskusAvatar border
Aparatkaskus
#16
Kalau gubernur dari grup yg merah itu memang pro terhadap tempat2 maksiat, mo limo, jadi pasti langsung diijinkan buka kembali. Kalau ja teng gub nya suka bokeps
bukan.bomat
lanariaaaa
aldonistic
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
-4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.