Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Guru Ngaji Mataram Diduga Pedofil Cabuli 7 Santri, Polisi Periksa Kesehatan Mental

Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggandeng psikolog untuk mengecek kesehatan mental guru mengaji berinisial SA (56), tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa di Mataram, Selasa (18/10/2022), menjelaskan bahwa langkah tersebut untuk menguatkan alat bukti yang sudah menetapkan SA sebagai tersangka.

"Karena korban dari kasus ini sedikitnya tujuh anak, ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengidap pedofilia. Untuk menjelaskan hal itu, kami menunggu keterangan ahli psikologi (psikolog)," kata Mustofa.
Kapolresta mengungkapkan bahwa korban kejahatan asusila terhadap anak ini bukan lain merupakan santri mengaji dari tersangka SA. Korban rata-rata masih berusia 7 tahun.

Perbuatan SA pun terungkap setelah orang tua dari dua korban melapor ke Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menemukan alat bukti kasus tindak pidana asusila yang mengarah kepada tersangka SA.

Mustofa menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan alat bukti tersebut dari keterangan korban, saksi dari pihak lingkungan, maupun hasil visum rumah sakit.
Dengan adanya temuan alat bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan SA telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10). Hal ini, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.

"Sesuai dengan aturan pidana yang kami sangkakan, tersangka SA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ujarnya. (Sumber: Antara)

Sumber

Judul Asli : Guru Ngaji Di Mataram Diduga Pedofil Usai Cabuli 7 Santri, Polisi Periksa Kesehatan Mental Pelaku
---------
Ini adalah Pola yang ane lihat ada pada Ulama Islam: Terlalu jauhnya antara Teori dengan Realitas. Barusan kemarin Ada PMA (peraturan Menteri Agama) terkait Rayuan, Siulan, dan Tatapan Bisa Termasuk Kekerasan Seksual. tapi kenyataanya jangankan hanya siulan, tapi pedofili malah merajalela di Instansi bawahan mereka. 

Mereka takut menghadai real problem, kemudian mengalihkanya dengan membuat konsep dan teori yang terlalu idealis. 

Konten Sensitif
jiresh
speedy.buntang
nurade247
nurade247 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.4K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
donal.duck.Avatar border
donal.duck.
#4
Udah jelas2 pedopil ini gak ada hubungan sama mental
qavir
jiresh
nurade247
nurade247 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.