Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilot2isekai078Avatar border
TS
pilot2isekai078
DPR Tolak RUU Pembatasan Uang Kartal, Mahfud: Katanya Politik Harus Bawa Uang Tunai
Kompas.com, 20 Oktober 2022, 22:23 WIB
DPR Tolak RUU Pembatasan Uang Kartal, Mahfud: Katanya Politik Harus Bawa Uang Tunai

Penulis: Tatang Guritno

 | 

Editor: Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal ditolak DPR.

Ia menyampaikan para anggota parlemen keberatan karena bakal kesulitan menjalankan politik ke masyarakat.

“DPR itu menolak UU tentang pembelanjaan uang tunai, karena mereka katakan terus terang, kalau politik tidak bawa uang tunai nggak bisa katanya,” tutur Mahfud dalam rilis jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara daring, Kamis (20/10/2022).

“Ke rakyat itu kan kalau kampanye atau berkunjung ke mana kan harus eceran. Bawa amplop, bawa apa gak bisa lewat bank. Sehingga (RUU) itu mutlak ditolak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam RUU Pembatasan Uang Kartal sebenarnya ada ketentuan agar pembelanjaan di atas Rp 100 juta harus lewat bank.

Gunanya, agar tiap transaksi besar dari pejabat publik bisa terekam oleh bank.

“Sehingga ini ketahuan nih kalau orang korupsi,” sebut dia.

Namun karena RUU tersebut ditolak, saat ini pemerintah tengah memperjuangkan RUU Perampasan Aset ke DPR.

Harapannya dengan RUU tersebut, harta terdakwa kasus korupsi bisa disita lebih dulu secara keperdataan.

“Tidak usah nunggu vonis, naik banding, sampai kasasi, sampai peninjauan kembali (PK). Rampas dulu, itu perampasan aset. Takut itu koruptor begitu,” ujar dia.

Mahfud menjelaskan saat ini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Namun, negosiasi pemerintah dan DPR belum menemukan titik temu.

Ia berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas di Parlemen.

“Nanti mari kita perjuangkan sama-sama,” imbuhnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan RUU Perampasan Aset belum dibahas karena menunggu antrian.

Pasalnya meski sudah masuk Prolegnas, tapi RUU itu belum masuk Prolegnas tahunan.

Sebaliknya ia menyampaikan DPR menunggu inisiatif pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

“Karena ini RUU inisiatif pemerintah ya maka pemerintah perlu berinisiatif untuk musyawarah dengan DPR. Jadi posisi DPR justru menunggu bagaimana Pemerintah akan mengajukan RUU ini,” ucap Asrul saat dihubungi awak media, 17 September 2022.

kompas.com
nomorelies
muhamad.hanif.2
aldonistic
aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.5K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
ngeri.tenanAvatar border
ngeri.tenan
#14
masalah kecil itu

sekarang ada yg namanya e-wallet

emoticon-shakehand
pilot2isekai078
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan pilot2isekai078 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.