Kaskus

News

ernovAvatar border
TS
ernov
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Penodaan Agama
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka Penodaan Agama
Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. (CNN Indonesia/ Farid)

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 20:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).

Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.

Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.

Sumber

Waduh ga ada ujan ga ada angin kena pasal ITE emoticon-Bingung (S)
samsol...Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
lubizersAvatar border
lubizers dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.4K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.8KThread58.2KAnggota
Tampilkan semua post
u12cAvatar border
u12c
#5
2 orang ini mang meresahkan. sukurlah klo kena ciduk.

BTW, gw cuman nyorotin masalah pasal penistaan agama.
Jika seseorang dianggap menistakan suatu agama tertentu, orang itu bisa dilaporkan dan dipidanakan.
Sekarang dibalik, jika seseorang merasa dinistakan oleh sebuah agama tertentu, trus yg bisa dilaporkan dan dipidanakan siapa gan???
chenobix
foreveryoung90
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.