Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Dukcapil soal Nikah Beda Agama: Kami Hanya Mencatat, Bukan Mengesahkan
Dukcapil soal Nikah Beda Agama: Kami Hanya Mencatat, Bukan Mengesahkan

Kamis, 15 Sep 2022 16:18 WIB




Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh
Zudan Arief Fakrullah (Andi Saputra/detikcom)

Jakarta - Beberapa waktu terakhir, banyak pengadilan sudah mengizinkan pernikahan beda agama untuk dicatat negara. Seperti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), PN Jakarta Timur (Jaktim) dan PN Surabaya. Lalu apa kata Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri)?

"Dalam hal ini, Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkimpoian," kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arief Fakhrullah kepada detikcom, Kamis (15/9/2022).

Zudan menyatakan kebijakan itu berdasarkan pada Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perkimpoian berlaku pula bagi perkimpoian yang ditetapkan oleh Pengadilan, dan di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'Perkimpoian yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkimpoian yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Sedangkan Pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institutions negara yang taat hukum, dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan. Dalam hal ini, Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkimpoian," ujar Zudan tegas.

Sebagaimana diketahui, sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Hakim kemudian memerintahkan agar Dinas Dukcapil mencatat peristiwa itu dengan segala akibat hukumnya.

Seperti yang diketok oleh hakim Arlandi Triyogo (PN Jaksel). Arlandi menilai perkimpoian beda agama tidak sah karena hal itu bertentangan dengan UU Perkimpoian. Namun Arlandi setuju dan mengizinkan pencatatan nikah beda agama di Dukcapil. Sedangkan hakim Halomoan Ervin Frans Sihaloho (PN Jaktim) menyatakan nikah beda agama sah sehingga sah pula pencatatannya.

"Berdasarkan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 ditegaskan kalau setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkimpoian yang sah, dimana ketentuan ini pun sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap Warga Negara untuk memeluk Agamanya masing-masing," ujar Halomoan.

Para pasangan itu saling mencintai dan bersepakat untuk membentuk perkimpoian/rumah tangga yang kekal dan bahagia. Di mana keinginan mereka tersebut telah mendapat restu dari kedua keluarga besar mereka masing-masing.

"Pada dasarnya keinginan para Pemohon untuk melangsungkan perkimpoian dengan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974," ucap Halomoan.

https://news.detik.com/berita/d-6293...an-mengesahkan

skiesman
muhamad.hanif.2
sekutstaffel
sekutstaffel dan 3 lainnya memberi reputasi
4
956
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Tampilkan semua post
peyotpetotAvatar border
peyotpetot
#3
Kalo dicatat ya berarti disahkan. Mereka juga dapat suratnya. Kurang sah apa lagi?

emoticon-Entahlah
arsenalkufc
muhamad.hanif.2
knoopy
knoopy dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.