Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Sultan Geram ke Pengembang Perumahan dan Ancam Bawa Kasus ke Pengadilan

Sultan Geram ke Pengembang Perumahan dan Ancam Bawa Kasus ke Pengadilan

Rab, 14 September 2022 5.37 PM


Sultan Geram ke Pengembang Perumahan dan Ancam Bawa Kasus ke Pengadilan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengirimkan somasi kepada pengembang perumahan di kawasan Kabupaten Sleman. Somasi ini dilayangkan karena ada ketidaksesuaian masalah perizinan.
Sultan mengatakan awalnya izin penggunaan lahan seluas 4.000 meter. Namun kemudian tanpa seizin dari Gubernur DIY, pihak pengembang memperluas area menjadi 11.000 meter.
"Itu tidak sesuai dengan peruntukan. Ya saya batalkan (izinnya)," kata Sultan, Rabu (14/9).
Sultan meminta agar pembangunan perumahan tersebut dihentikan. Apabila tidak diberhentikan, Sultan mengancam akan membawa permasalahan pelanggaran izin ini ke ranah hukum.
"Itu melanggar hukum. Tidak ada izin Gubernur. Saya minta berhenti kalau tidak berhenti ke pengadilan saja," tegas Sultan.
"Itu memanipulasi. Izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan jadi 11.000 meter persegi," sambung Sultan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY Krido Suprayitno mengatakan bahwa tanah yang dipakai untuk pengembangan perumahan itu berstatus tanah kas desa. Mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34, kata Krido, tanah kas desa adalah tanah anggaduh.
Status tanah anggaduh ini disebut Krido tidak bisa diperjualbelikan. Apalagi dipakai untuk membuat perumahan dan dijualbelikan.
Krido membeberkan belakangan ini marak dipromosikan tanah kas desa yang dijual. Krido menegaskan status tanah kas desa tidak bisa diperjualbelikan. Pihak pemerintah desa, sambung Krido tidak boleh menerbitkan HPL.
"Tidak bisa Desa mengeluarkan HPL. Mereka bukan lembaga yang sah. Tidak usah tunjuk lokasi, besok akan diaudit," tegas Krido.
Krido menambahkan jika memang ada tanah kas desa yang dipakai oleh masyarakat yang kurang mampu untuk membuat rumah. Rumah tersebut kemudian ditinggali secara turun menurun. Ke depan, imbuh Krido, pihak Pemda DIY akan menerbitkan izin kolektif untuk mengatasi masalah itu.
"Itu yang sudah ditempati dan yang perorangan lho ya, yang di pinggir-pinggir sungai. Itu digunakan oleh masyarakat yang kurang beruntung. Itu yang kita beri izin kolektif," tutup Krido. [cob]

https://id.berita.yahoo.com/sultan-g...103714522.html
kadal.betina
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan kadal.betina memberi reputasi
2
1.4K
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
khubzun.hulwunAvatar border
khubzun.hulwun
#1
gw kira protes karena mahal nya perumahan di sana

Sultan Geram ke Pengembang Perumahan dan Ancam Bawa Kasus ke Pengadilan

perumahan tipe 21
499juta

larang tenan

emoticon-Ngakak
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.