Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Ditetapkan Tersangka, PPATK Blokir Rekening Jumbo Gubernur Papua Lukas Enembe

Ditetapkan Tersangka, PPATK Blokir Rekening Jumbo Gubernur Papua Lukas Enembe

JAKARTA - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana membenarkan pihaknya telah membekukan rekening milik tersangka korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Rekening Lukas diblokir setelah PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

"Iya kita sudah lakukan (pembekuan rekening Lukas Enembe)," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Namun Ivan tak menyangkal, jika pembekuan rekening ini merupakan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, ia tak mau mengungkap alasan pembekuan tersebut.

"Iya ada informasi yang masuk ke PPATK. Jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK, tanya KPK," ujarnya.

Saat disinggung ihwal sampai kapan pembekuan rekening Gubernur Papua itu dilakukan, Ivan juga tak mau membeberkan lebih jauh. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke lembaga antirasuah tersebut.

"Itu tanya KPK itu, jangan tanya PPATK. Saya lagi enggak pegang data, KPK itu," pungkasnya.
https://nasional.okezone.com/read/20...-enembe?page=2

Dicegah Keluar Negeri, Gubernur Papua Lukas Enembe Ada di Rumah
Ditetapkan Tersangka, PPATK Blokir Rekening Jumbo Gubernur Papua Lukas Enembe

Juru Bicara Pemprov Papua Muhammad Rifai Darus menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe masih berada di kediamannya di tengah isu penanganan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Pemprov Papua Muhammad Rifai Darus menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe masih berada di kediamannya di tengah isu penanganan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau ada di rumah," ujar Rifai saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (13/9).

Rifai mengklaim tidak mengetahui proses hukum yang diduga menyeret Enembe. Ia mengaku baru akan bertemu dengan Enembe guna membahas permasalahan tersebut.

"Saya sedang menuju ke kediaman beliau. Kami harus pertemuan," imbuhnya.

KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian keluar negeri.

Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.


Di sisi lain, Enembe telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk izin berobat ke luar negeri pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu. Surat izin berobat itu disebut telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Nomor surat Gubernur LE [Lukas Enembe] ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar negeri adalah: 098/10412/SET tanggal 31 Agustus 2022 ditujukan ke Mendagri, ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri dan Ketua DPRP Provinsi Papua," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

"Adapun surat persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar tanggal 9 September 2022 no: 867/147 e/SJ," ujarnya.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir rekening Enembe. Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe.

"Kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu. Besar sekali nilainya tidak sesuai dengan profile," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

KPK telah memanggil Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9) lalu. Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit.

(ryn/fra)
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...e-ada-di-rumah

Saksikan Video di Bawah Ini:
VIDEO

Baca artikel CNN Indonesia "Dicegah Keluar Negeri, Gubernur Papua Lukas Enembe Ada di Rumah" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-ada-di-rumah.




Kekayaan Lukas Enembe Meningkat Rp12,5 Miliar dalam 2 Tahun
Ditetapkan Tersangka, PPATK Blokir Rekening Jumbo Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe meningkat sekitar Rp12,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Enembe terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2022. Nilainya mencapai Rp33.784.396.870.

Sementara dalam laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Enembe hanya sebesar Rp21.190.182.290. Ada peningkatan harta sejumlah Rp12.594.214.580 dalam dua tahun tersebut.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Enembe mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Enembe melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil sendiri.

Enembe mempunyai empat unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya terdiri dari mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri Rp300.000.000; mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri Rp150.000.000; mobil Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010, lainnya, Rp396.953.600; dan mobil Toyota Camry Tahun 2010, lainnya, Rp85.536.000.

Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat itu turut mencantumkan kepemilikan surat berharga senilai Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.

Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga7 Maret 2023. Rekening Enembe pun telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sampai saat ini belum diketahui kasus hukum yang diduga menjerat Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masih bungkam.

Namun, koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.


Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit.

(ryn/pmg)


: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...dalam-2-tahun.
Cepetan dibwa ke Jakarta keburu terjadi kejadian tak diinginkan...
nomorelies
falin182
raptordeltadunn
raptordeltadunn dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
satria120ruAvatar border
satria120ru
#3
Sempat ke PNG melalui jalur tikus dgn alasan berobat apakah bapak ini juga?
burhan794
burhan794 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.