Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!


Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!

Kali ini kita akan bahas yang ringan saja, namun menarik untuk dibahas dan dijadikan pembelajaran kedepannya.

Agar tak terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari, apa itu masalahnya! Bagi yang punya kuota bisa lihat masalahnya di video ini,



Oke sedikit ane ceritakan masalahnya, kalau mau detil bisa lihat video diatas.

Jadi ada seorang ibu bernama Yulis (48), warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dimana beliau ini mengadopsi bayi dari RI yang awalnya mengaku anak temannya yang akan dibuang, namun ternyata setelah bayi diambil oleh Ibu Yulis, ternyata ada pangakuan bahwa anak tersebut hasil hubungan gelap antara RI dan pacarnya RE ayah sang bayi anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.

Bayi hasil hubungan merekapun ingin dikembalikan, namun ditolak oleh kedua orang tuanya.

Disini letak kesalahannya ketika membuat akta kelahiran agak sulit karena mereka berdua belum menikah, akhirnya bayi tersebut memakai buku nikah Ibu Yulis.

Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!

Namun RI ini kembali hamil anak kedua, Ibu Yulis mengatakan agar bilang ke orang tuanya saja karena kasihan kalau bayi ini kembali dikasihkan ke orang lain.

Singkat cerita orang tua RE dan RI sudah mengetahui hubungan mereka, akhirnya RI menikah siri dengan RE. Namun bayi yang ada pada Yulis diminta kembali oleh keluarga RI.

Disini timbullah masalah ketika akta kelahiran yang ingin dibuat kembali ternyata berujung masalah, Yulis akhirnya menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan dan kini menjadi tersangka dengan kemungkinan besar bisa masuk penjara.

Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!

Oke, itu kronologi singkatnya. Orang tua bayi yang merupakan Polisi juga terkena sidang kode etik. Namun menurut ane, kesalahan terbesar Yulis adalah membuat akta kelahiran atas namanya.

Dan hal yang paling besar kesalahannya, menerima bayi itu, dan menyembunyikan masalah perzinahan kepada keluarga si bayi baik itu kakek dan neneknya. Karena yang melaporkan Yulis adalah neneknya si bayi, jadi ini masalah utamanya.

Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!

Perzinahan yang ditutupi bukan berterus terang, dan melaporkan pada orang tua mereka kalau anaknya sudah berbuat zina dan melahirkan. Kalau di awal tidak mengikuti skenario yang ditawarkan RE, mungkin terinspirasi oleh Sambo. Maka, kejadian ini tidak akan ada.

Menolong orang yang salah, akan membuat kita ikut terkena getah kesalahannya. Apalagi menutupi kebenaran, kalau itu dibenarkan maka di kasus Sambo tidak akan banyak orang yang terseret dan diberhentikan tidak hormat.

Jadi buat ibu Yulis, silahkan muhasabah diri dibalik jeruji besi. Memang terkesan tidak adil, menolong kok malah masuk penjara! Salahkan nenek si bayi yang melapor ke Polisi, dan gugat juga secara bijak agar orang tua si bayi terkena hukuman menelantarkan anak, siapkan pengacara yang bagus! Kalau sama--sama ingin ngotot. Setidaknya hal ini juga menjadi warning buat kita, jangan pernah membantu orang yang salah mau itu teman atau sahabat sekalipun.

Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!

Kalau memang ingin adopsi anak sahabat, harus ada syarat dan caranya juga jangan sampai dikemudian hari menjadi bermasalah. Caranya bisa lihat video dibawah ini,




Itu kalau pendapat saya, namun Ibu Yulis ini dimata netizen framingnya adalah korban dan beliau minta pertolongan keadilan. Apa tanggapan kalian dengan kasus ini?

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. Ane c4punk pamit undur diri, See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia

Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!

"Nikmati Membaca Dengan Santuy"

Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!
Tulisan : c4punk@2022
referensi : 1
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star



Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!

Adopsi Bayi Hubungan Gelap Oknum Polisi, Malah Berujung Penjara!





Tanggapan Kaskuser

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:
Diubah oleh c4punk1950... 08-09-2022 10:51
izun9
pengennyusu
Mougeryne
Mougeryne dan 35 lainnya memberi reputasi
36
15.5K
260
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Tampilkan semua post
gonugraha76Avatar border
gonugraha76
#36
Saya pernah adopsi anak terlantar dan mengurus secara legal di pengadilan sehingga keluar akte legal berdasarkan surat keputusan pengadilan dengan keterangan anak dari seorang ibu dalam hal ini nama istri saya sebagai walinya. Berdasarkan surat putusan pengadilan dan akte ini saya urus NIK dan KK baru. Berdasarkan pengalaman saya, nasib ibu Sulis tidak akan seburuk itu karena :

1. Ada kemungkinan ibu Sulis mempunyai bukti dan saksi untuk mendukung pembuktian pada saat bayi tsb ingin dikembalikan, orang tua kandungnya - dalam hal ini adalah ibu kandungnya karena anak tsb lahir diluar pernikahan yang sah - telah menolak / tidak mengakui / tidak menginginkan kehadiran si anak yang secara otomatis menggugurkan hak wali anak si ibu kandung tsb.
2. Laporan hukum juga lemah karena yang melaporkan adalah neneknya bukan ibu kandungnya yang masih hidup dan sehat sehingga tidak menggugurkan hak gugatnya. Hanya anak dibawah umur dan orang cacat mental saja yang dapat diwakilkan hak gugatnya melalui orang tua, keluarga atau orang lain baik secara pribadi atau sebagai kuasa hukum.
3. Perkara yang disangkakan kepada ibu Sulis bukan hak wali anak tetapi memperkarakan terbitnya akte anak dengan ibu Sulis sebagai wali anak tsb.
4. Jika akte kelahiran tsb asli maka tidak ada unsur penipuan karena dengan terbitnya akte asli tsb berarti sudah memenuhi syarat administrasi dan hukum kependudukan.
5. Gugatan atas terbitnya akte asli tersebut seharusnya dilakukan oleh ibu kandung anak tsb kepada Pengadilan Tata Usaha Negara karena berkaitan dengan kesalahan administrasi dokumen negara. Akte merupakan dokumen negara untuk mendukung syarat kependudukan warga negara yang diterbitkan secara sah oleh lembaga negara penerbitan akte. Gugatan tsb dilayangkan kepada lembaga penerbit akte dengan maksud untuk menggugurkan dan mencabut akte tsb sehingga hilang legalitasnya dan tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya.

Jangan takut menjadi orang baik karena kebaikan pasti bisa mengalahkan keburukan.

Hukum memang tidak bisa memuaskan rasa keadilan setiap orang karena setiap perkara hukum berbeda bobot dan penanganannya.

Jangan berharap kesempurnaan produk hukum karena hukum juga ciptaan manusia yang tak sempurna.
Diubah oleh gonugraha76 08-09-2022 02:31
pandawa5arjuna
darmowinoto182
pard0
pard0 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.