Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

capres.banjirAvatar border
TS
capres.banjir
Dokter di Bali Cetak Uang Palsu untuk Bayar Tukang Pijat
Seorang pria bernama Putu Bagus Galih Pramana (38) ditangkap kepolisian Polresta Tabanan, Bali, karena mencetak uang palsu. Uang tersebut dipergunakannya untuk membayar jasa tukang pijat berinisial SN. Pelaku diketahui seorang dokter umum.

"Betul (dia dokter) umum. Modus operandinya, pelaku membuat uang palsu kemudian uang palsu digunakan untuk pembayaran jasa pijat," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar, Jumat (2/9).

Peristiwa ini terjadi saat korban SN memijat pelanggan yang mengaku bernama Gus Yoga di Jalan Wagimin, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (22/7) lalu. Setelah selesai, dia mendapatkan bayaran lima lembar uang pecahan Rp50.000.

Awalnya, korban tidak curiga bahwa uang itu palsu. Namun setelah diamati uang yang diterimanya adalah uang palsu dan akhirnya lewat peristiwa tersebut pelaku ditangkap.

"Hasil forensik lima lembar pecahan Rp50.000 adalah palsu. Pemeriksaan ahli Bank Indonesia (BI) lima lembar uang Rp50.000 yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah," ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan lima lembar uang palsu dengan nilai pecahan Rp50.000, nomor seri CAJ929479, emisi tahun 2016, satu buah kotak cutter warna biru muda yang berisikan lima buah anak cutter dan satu unit monitor merk LG warna hitam.

Kemudian, polisi juga menyita satu unit Keyboard bluetooth merek logitech warna hitam, satu unit mouse bluetooth merk logitech warna hitam, satu unit CPU merk simbadda warna hitam, satu unit printer merk epson seri l310 warna hitam, satu buah handphone Iphone X warna hitam.

"(Cara buat uang palsu dengan) komputer dan printer kantor, baru pertama kali melakukannya, hanya lima pecahan Rp50.000 dan pelaku tunggal," jelas Yoga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI, Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun


Dokter di Bali Cetak Uang Palsu untuk Bayar Tukang Pijat

hot banget


astaga bli......,,,, ngga modal banget dirimu emoticon-Ngakak
Diubah oleh capres.banjir 04-09-2022 12:46
s.c.a.
nomorelies
GoKiEeLaBieEzZ
GoKiEeLaBieEzZ dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
kanggelandaftarAvatar border
kanggelandaftar
#2
Quote:


Baru tahu, tahuku merk speaker
s.c.a.
nomorelies
nomorelies dan s.c.a. memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.