Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Kombes Edwin Diduga Terima Ratusan Ribu Dolar dari Kasus Narkoba
Kombes Edwin Diduga Terima Ratusan Ribu Dolar dari Kasus Narkoba

Jakarta - Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Edwin dipecat karena diduga menerima uang dari kasus narkoba.

Edwin dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dinyatakan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

"Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Dedi mengatakan Edwin diduga menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Soetta saat itu. Total uang yang diduga diterima Edwin berjumlah USD 225 ribu (sekitar Rp 3,3 miliar) dan SGD 376 ribu (sekitar Rp 3,9 miliar)

"Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC," ujarnya.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sambung Dedi.

Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi etik memutuskan PTDH terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi, dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A.

Selain itu, ada putusan demosi lima tahun yang diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ujarnya.

Sumur:
detik.com

dari kemaren rame bener yg kena kasus
Diubah oleh hantupuskom 31-08-2022 22:36
jerryreality850
provocator3301
viniest
viniest dan 7 lainnya memberi reputasi
6
4.4K
108
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Tampilkan semua post
tjawetkendorAvatar border
tjawetkendor
#12
Pulisi negara wakanda sebenernya adalah lembaga mafia yg resmi ,
mau setuju atau tidak , segala macam jenis kejahatan mereka bikin yg bekerja sama dengan pihak luar dan pura² mereka tumpas , dari posisi pimpinan yg paling atas sampai yg paling bawah semua main terlibat baik langsung maupun tidak.
Merek saling berkait , dah jadi sistem, kalau beritanya kejahatan mereka sudah viral dan heboh di masyarakat, ya cuman pemain kroco² yg di korbankan ...
yoshitake
bradertangerang
jerryreality850
jerryreality850 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.