Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khubzun.hulwunAvatar border
TS
khubzun.hulwun
Gudang Penimbunan BBM di Bogor Digerebek, Polisi Temukan Ribuan Liter Pertalite
Gudang Penimbunan BBM di Bogor Digerebek, Polisi Temukan Ribuan Liter Pertalite dan Solar



KOMPAS.com - Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Bogor digerebek polisi.

Di tempat tersebut, polisi menemukan ribuan liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Gudang itu berlokasi di Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, di lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.



Barang bukti tersebut, yaitu 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite, 11 drum kosong, dan 1 unit mobil pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter.


"Selain itu, ada juga 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atau 2 alkon noozle," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2022).

Siswo menuturkan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM di lokasi tersebut. Berdasar laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan.

"Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite itu," ucapnya.




Seorang ditangkap




Dari kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, polisi menangkap seorang berinisial DM alias Z (37) pada Jumat (26/8/2022).

Ketika diperiksa, DM kedapatan menimbun ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

"Setelah menggerebek gudang penimbunan BBM jenis solar dan pertalite. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Bogor," ungkapnya.

Penimbunan dilakukan DM dengan cara mengangkut BBM memakai kendaraan yang sudah dimodifikasi bagian tangkinya.

Dengan kendaraan itu, DM berkeliling membeli solar subsidi dan pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Bogor Kota.

Akibat perbuatannya, DM dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


https://bandung.kompas.com/read/2022...n-ribuan-liter

pantes hari ini antrian spbu macam mau keluar tol emoticon-Leh Uga

agh05t
jiresh
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.8K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Tampilkan semua post
fvckboyz123Avatar border
fvckboyz123
#11
ini kurang lebih kasus mirip sama kaya pom bensin di area lamteng sampai lampura, bedanya klo di wilayah lampung itu Solar
jiresh
khubzun.hulwun
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.