Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Tok! Ini Usia Resmi Buat Segala SIM Baru (Bukan Lagi 17 Tahun?)
Tok! Ini Usia Resmi Buat Segala SIM Baru (Bukan Lagi 17 Tahun?)

Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu syarat mutlak bagi siapapun yang membawa kendaraan, baik itu truk, bus, mobil sampai sepeda motor. Memiliki SIM artinya sudah menguasai kendaraan yang dinaiki berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jadi berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ada empat persyaratan untuk bisa memiliki SIM, yaitu: Usia (tercantum dalam ketentuan), Administrasi (membayar biaya administrasi), Kesehatan (membuktikan sehat jasmani dan rohani), dan Lulus ujian (ujian teori dan praktek di Samsat). 

Masyarakat yang ingin membuat SIM BARU ketika sudah berada di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) tinggal mendatangi ke bagian kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) nanti akan dipandu oleh petugas dan melengkapi syarat administrasi dan prakteknya.

Kalau dulu untuk bisa memiliki SIM usia minimal adalah 17 tahun untuk segala jenis kendaraan, sekarang rupanya aturan itu berubah dan ada penyesuaian (setidaknya menurut analisa saya) mengikuti tantangan dan resiko yang dihadapi sesuai dengan jenis kendaraan yang dibawanya.

Hanya saja saya sedikit kecewa dengan usia minimal untuk SIM C1 tetap di 17 tahun. Kenapa, harapan saya tadinya ada kenaikan setidaknya dimulai dari usia 19 tahun karena untuk saat ini saja banyak sekali perilaku pemotor yang ugal-ugalan, tidak tertib.

Dengan menaikkan menjadi minimal 19 dimulai dari SIM C1 tahun harapan saya kedewasaan cara berkendara mereka menjadi lebih baik dan tertib. Apakah harapan saya ini bisa terealisasikan, kita lihat saja nanti.

Tok! Ini Usia Resmi Buat Segala SIM Baru (Bukan Lagi 17 Tahun?)

Nah, berikut usia minimal untuk bisa membuat SIM berdasarkan aturan yang baru berlaku:

Pembuat baru untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal usianya minimalnya adalah 17 tahun.

Pembuat baru untuk SIM C1 minimal usianya adalah 18 tahun.

Pembuat baru untuk SIM C2 minimal usianya adalah 19 tahun.

Pembuat baru untuk SIM A Umum dan SIM B1 minimal usianya adalah 20 tahun.

Pembuat baru untuk SIM B2 minimal usianya adalah 21 tahun.

Pembuat baru untuk SIM B1 Umum minimal usianya adalah 22 tahun.

Pembuat baru untuk SIM B2 Umum minimal usianya adalah 23 tahun.


Tok! Ini Usia Resmi Buat Segala SIM Baru (Bukan Lagi 17 Tahun?)

Sebuah opini
Ref. Tkp
Img. Gugel


Tok! Ini Usia Resmi Buat Segala SIM Baru (Bukan Lagi 17 Tahun?)
Tok! Ini Usia Resmi Buat Segala SIM Baru (Bukan Lagi 17 Tahun?)
Copyright © 2016 - 2022 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Diubah oleh iskrim 26-08-2022 06:56
siloh
emineminna
nowbitool
nowbitool dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.5K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Tampilkan semua post
aaronleoAvatar border
aaronleo
#3
Ane baru 10 tahun, masih lama emoticon-Mewek
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.