• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Usai Posting Terkait Ferdy Sambo, Seorang Warga Di Pekan Baru Diciduk ...

dheardianvocAvatar border
TS
dheardianvoc
Usai Posting Terkait Ferdy Sambo, Seorang Warga Di Pekan Baru Diciduk ...


Usai Posting Terkait dengan Ferdy Sambo. Seorang warga di Pekanbaru di ciduk Polisi. Masril seorang warga Pekanbaru diciduk oleh tim Polda Metro Jaya. Musril diduga memposting ke media sosial terkait Ferdy Sambo dan Kapola Metro Jaya Irjen Fadli Imron yang dikabarkan merupakan berita Hoax.


Masril diduga memposting konten ini di akun media sosial bernama Tiktok. Konten yang di unggah oleh Masril tersebut berjudul “Orang-orang Pilihan Sambo”. Akibat dari postingannya tersebut Masril ditangkap dan ditahan oleh Tim Siber Polda Metro Jaya. Tak hanya Ferdy Sambo, Masril juga diduga menyebut Kapolda Metro Jaya dalam konten tersebut.

Masril sudah ditahan sejak 20 hari yang lalu. Namun, kasus yang menjeratnya ini masih menggantung.

“Klien kami ini ditangkap karna disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imron selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang,” Ujar tim kuasa Masril, Suroto di Pekanbaru, Rabu (24/8/2022).

Suroto juga mengatakan bahwa pada Minggu (31/7/2022) kliennya ditangkap di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru. Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melaggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Psal 207 KUHP,” kata Suroto.


Namun, Suroto sebagai tim kuasa Masril sudah menjelaskan bahwa Masril memposting ulang konten di akun Tiktok miliknya terkait dugaan perjudian. Masril mendapatkan konten tersebut dari akun Twitter @opposite 6890. Masril diduga memposting kontennya dengan judul “Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo”. Dengan menambahkan hastag #BerantasS E N S O R.


Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A847/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat oleh seorang anggota Polri 29 Juli 2022.

Suroto menilai bahwa penangkapan terhadap kliennya ini tidak dilengkapi dengan alat bukti yang kuat. Dia mengatakan kasus Masril ini masih mengambang karena belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli.

“Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Porli 29 Juli lalu. Dua hari kemudian kami ditangkap,” kata Suroto.


Selengkapnya CEK DISINI GAN.

skiesman
myasanmia
indrastrid
indrastrid dan 12 lainnya memberi reputasi
13
5.3K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Tampilkan semua post
dxbikeAvatar border
dxbike
#2
Bener2 dah ni, balik lagi ke zaman orde baru.
samsol...
speakerdisco
wesly771
wesly771 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.