Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!


Konten Sensitif
Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!


Nampaknya kasus Ferdy Sambo, semakin banyak menarik perhatian banyak pihak hingga sisi politis juga saling bersitegang.

Rapat atau diskusi yang digelar oleh Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ternyata berjalan cukup alot.



Hingga akhirnya anggota dari Komisi III DPR tepatnya Fraksi Demokrat, Benny K Harman, beliau ini lalu mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan sementara dari penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dimana otaknya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Benny melihat masyarakat sudah banyak masyarakat yang tak percaya lagi dengan institusi kepolisian, bahkan banyak para Jenderal yang tersandung di kasus ini.

Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!

Maka Benny, mengusulkan agar Menko Polhukam Mahfud Md mengambil alih. Namun usulan itu ditanggapi oleh Trimedya dari fraksi PDIP yang tak setuju bila Kapolri di nonaktifkan.

Hal itu senada dengan Fraksi PPP Arsul Sani, yang tak setuju bila Kapolri di nonaktifkan. Karena menurut Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hal itu akan menjadi ruwet dan semakin kacau.



Sedangkan Mahfud Md sendiri tak menjawab usulan itu alias no coment.

Bagaimana dengan netizen?

Disini netizen terpecah belah ada yang setuju dengan usul Benny, dan mengharapkan kasus ditangani oleh pihak TNI. Bahkan menilai kalau institusi Polri sebaiknya dikembalikan kembali ke TNI, atau dibawah kementrian. Tidak langsung dibawah Presiden seperti saat ini.

Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!

Namun ada juga yang menolak, karena Kapolri saat ini sudah baik dan terang benderang mengusut kasus ini.

Bila di nonaktifkan takutnya ada pihak politik yang bermain, bahkan tidak fokus lagi membahas kasus Sambo karena akan ada isu lain yang akan terkena seperti kode 303, dan mungkin masih banyak hal lain yang bisa membuat institusi Polri semakin hancur.

Sedangkan masyarakat awam yang hidupnya susah, tak banyak komentar dengan kasus ini. Karena, buat mereka bisa makan esok hari, harga murah dan pemerintah membuat kebijakan yang meringankan kehidupan mereka itu sudah lebih dari cukup.

Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!

Mau institusinya baik atau buruk, tidak begitu banyak berpengaruh pada kehidupan mereka.

Lalu apa tanggapan agan dan sista tentang usul dari Pak Benny ini?

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. Ane c4punk pamit undur diri, See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia

Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!

"Nikmati Membaca Dengan Santuy"

Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!
Tulisan : c4punk@2022
referensi : 1, 2
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star



Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!

Kasus Sambo, Anggota DPR Benny K Harman, mengusulkan Kapolri dinonaktifkan!


agusrezapratam4
User telah dihapus
lentogimbluk
lentogimbluk dan 19 lainnya memberi reputasi
20
6.7K
121
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
925.2KThread91.1KAnggota
Tampilkan semua post
ushirotaAvatar border
ushirota
#17
mampus sampe kedengeran anggota dpr

liat kan tuh polri bisa sampe sebegitu jahatnya susun skenario pembunuhannya

semoga cepat kelar kasusnya

c4punk1950...
jerryreality850
nowbitool
nowbitool dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.