- Beranda
- The Lounge
Heboh Warga Rembang Putuskan Tidak Beragama
...
![sangdewikanti](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/07/15/avatar11062743_9.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
sangdewikanti
Heboh Warga Rembang Putuskan Tidak Beragama
Heboh Warga Rembang Putuskan Tidak Beragama, Demo Tunggal Usul Kolom Agama di KTP Dihapus
![Heboh Warga Rembang Putuskan Tidak Beragama](https://s.kaskus.id/images/2022/08/18/11062743_202208181051420155.jpg)
Sutejo jalan seorang diri berdemonstrasi menyuarakan penghapusan kolom agama. (suaramerdeka-muria.com/Dokumen)
REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Seorang warga Rembang bernama Sutejo, yang tinggal di Jalan Rembang-Blora, dekat kawasan GOR Mbesi bikin heboh masyarakat.
Penyebabnya adalah lelaki berusia 42 tahun itu memutuskan untuk tidak lagi memeluk agama sejak sekira setahun lalu.
Sebelumnya, pemilik warung sosial (warsos) itu adalah pemeuk Agama Islam.
Namun sejak sekira setahun lalu, ia memutuskan tidak beragama dan menjadi umat Pancasila.
Atas keputusannya itu, bapak enam anak ini, sekira lima atau enam bulan lalu mengusulkan penghapusan kolom agama pada KTP miliknya menjadi strip alias kosong ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).
Namun, Dindukcapil tidak mengabulkan permohonan Sutejo sebelum memenuhi sejumlah syarat.
Saat dihubungi suaramerdeka-muria.com, Selasa 9 Agustus 2022 Sutejo menjelaskan, untuk bisa menghapus kolom agama pada KTP, terlebih dahulu harus bergabung ke dalam komunitas yang merekomendasikan majlis luhur.
Sedangkan majlis luhur tidak bisa memberikan rekomendasi sebelum bergabung ke dalam komunitas.
Alasan yang disampaikan kepada Sutejo adalah jika suatu saat ada kematian dan warga sekitar tidak mengurus, nanti komunitas yang disalahkan.
Atas kondisi itu, Sutejo selanjutnya menggelar aksi demonstrasi seorang diri pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin.
Ia mendatangi Kantor Dindukcapil, Bupati dan DPRD Rembang berjalan kaki seorang diri.
Di depan kantor tiga instansi itu, ia membacakan dua suara hati.
Pertama adalah, agar negara memberikan kebebasan masyarakat mengapus kolom agama pada KTP.
Sedangkan tuntutan yang kedua adalah agar negara tidak bertindak diskriminatif soal pencatatan akta nikah.
Menurut Sutejo, selama ini jika agama mayoritas pencatatan nikah di Kantor Kementerian Agama atau KUA.
Sedangkan agama minoritas di Kantor Dindukcapil.
Ia meminta agar pencatatan akta nikah menjadi satu pintu saja, di Kemenag atau Dindukcapil saja.
“Kemarin saya menyuarakan hati saja, bukan tuntutan. Pertama memberikan kebebasan masyarakat yang mau mengubah kolom agama menjadi strip atau menghapus kolom agama tanpa syarat apa pun. Kedua saya menyuarakan negara harus menghentikan disktriminasi akta nikah yang selama ini terpisah. Agama lain akta nikah di Dindukcapil, kalau mayoritas terbit dari Kemenag,” jelas dia.
Sutejo meyakini, banyak masyarakat yang merasa seperti dirinya.
Namun, mereka tidak berani menyuarakan diri.
“Saya sebelumnya pemeluk Islam, memutuskan menghapus kolom agama dan menjadi umat Pancasila. Umat Pancasila tidak harus beragama kan mas. Yang penting adalah sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Manusia berketuhanan tidak harus beragama,” tandas dia.
https://muria.suaramerdeka.com/muria...dihapus?page=3
Patut didukung nih
![Heboh Warga Rembang Putuskan Tidak Beragama](https://s.kaskus.id/images/2022/08/18/11062743_202208181051420155.jpg)
Sutejo jalan seorang diri berdemonstrasi menyuarakan penghapusan kolom agama. (suaramerdeka-muria.com/Dokumen)
REMBANG, suaramerdeka-muria.com – Seorang warga Rembang bernama Sutejo, yang tinggal di Jalan Rembang-Blora, dekat kawasan GOR Mbesi bikin heboh masyarakat.
Penyebabnya adalah lelaki berusia 42 tahun itu memutuskan untuk tidak lagi memeluk agama sejak sekira setahun lalu.
Sebelumnya, pemilik warung sosial (warsos) itu adalah pemeuk Agama Islam.
Namun sejak sekira setahun lalu, ia memutuskan tidak beragama dan menjadi umat Pancasila.
Atas keputusannya itu, bapak enam anak ini, sekira lima atau enam bulan lalu mengusulkan penghapusan kolom agama pada KTP miliknya menjadi strip alias kosong ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).
Namun, Dindukcapil tidak mengabulkan permohonan Sutejo sebelum memenuhi sejumlah syarat.
Saat dihubungi suaramerdeka-muria.com, Selasa 9 Agustus 2022 Sutejo menjelaskan, untuk bisa menghapus kolom agama pada KTP, terlebih dahulu harus bergabung ke dalam komunitas yang merekomendasikan majlis luhur.
Sedangkan majlis luhur tidak bisa memberikan rekomendasi sebelum bergabung ke dalam komunitas.
Alasan yang disampaikan kepada Sutejo adalah jika suatu saat ada kematian dan warga sekitar tidak mengurus, nanti komunitas yang disalahkan.
Atas kondisi itu, Sutejo selanjutnya menggelar aksi demonstrasi seorang diri pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin.
Ia mendatangi Kantor Dindukcapil, Bupati dan DPRD Rembang berjalan kaki seorang diri.
Di depan kantor tiga instansi itu, ia membacakan dua suara hati.
Pertama adalah, agar negara memberikan kebebasan masyarakat mengapus kolom agama pada KTP.
Sedangkan tuntutan yang kedua adalah agar negara tidak bertindak diskriminatif soal pencatatan akta nikah.
Menurut Sutejo, selama ini jika agama mayoritas pencatatan nikah di Kantor Kementerian Agama atau KUA.
Sedangkan agama minoritas di Kantor Dindukcapil.
Ia meminta agar pencatatan akta nikah menjadi satu pintu saja, di Kemenag atau Dindukcapil saja.
“Kemarin saya menyuarakan hati saja, bukan tuntutan. Pertama memberikan kebebasan masyarakat yang mau mengubah kolom agama menjadi strip atau menghapus kolom agama tanpa syarat apa pun. Kedua saya menyuarakan negara harus menghentikan disktriminasi akta nikah yang selama ini terpisah. Agama lain akta nikah di Dindukcapil, kalau mayoritas terbit dari Kemenag,” jelas dia.
Sutejo meyakini, banyak masyarakat yang merasa seperti dirinya.
Namun, mereka tidak berani menyuarakan diri.
“Saya sebelumnya pemeluk Islam, memutuskan menghapus kolom agama dan menjadi umat Pancasila. Umat Pancasila tidak harus beragama kan mas. Yang penting adalah sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Manusia berketuhanan tidak harus beragama,” tandas dia.
https://muria.suaramerdeka.com/muria...dihapus?page=3
Patut didukung nih
![nomorelies](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/12/12/avatar7457792_2.gif)
![aloha.duarr](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/07/02/avatar10261585_1.gif)
![4l3x4ndr4](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/03/26/avatar1539176_1.gif)
4l3x4ndr4 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.3K
50
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![The Lounge](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-21.png)
The Lounge![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
923.3KThread•84KAnggota
Tampilkan semua post
![gantengimut](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
gantengimut
#19
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, dimana dasar hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945 dimana di dalamnya ada Pancasila. Sila-1 Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana sebagai warga negara Indonesia wajib BerTuhan (memeluk agama).
Meskipun seseorang tidak dikenakan sanksi atau hukuman karena menjadi seorang ateis, penyebar ateisme di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun bagi barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau memainkan budi pekerti dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa. (http://p2k.unkris.ac.id/id3/1-3065-2962/Ateisme-Di-Indonesia_119291_p2k-unkris.html#:~:text=Meskipun%20seseorang%20tidak%20dikenakan%20sanksi,barang%20siapa%20yang%20dengan%20sengaja)
Meskipun seseorang tidak dikenakan sanksi atau hukuman karena menjadi seorang ateis, penyebar ateisme di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun bagi barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau memainkan budi pekerti dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa. (http://p2k.unkris.ac.id/id3/1-3065-2962/Ateisme-Di-Indonesia_119291_p2k-unkris.html#:~:text=Meskipun%20seseorang%20tidak%20dikenakan%20sanksi,barang%20siapa%20yang%20dengan%20sengaja)
Diubah oleh gantengimut 19-08-2022 05:18
![s.c.a.](https://s.kaskus.id/user/avatar/2022/08/12/avatar11274747_6.gif)
s.c.a. memberi reputasi
1
Tutup