dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Surat Edaran KPID Jabar: Radio dan TV 'Haram' Siarkan Soal Orang Pindah Agama
Surat Edaran KPID Jabar: Radio dan TV 'Haram' Siarkan Soal Orang Pindah Agama

- 18 Agustus 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi tayangan televisi. /Pixabay/StockSnap


PIKIRAN RAKYAT - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menerbitkan surat edaran baru terkait Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran.
Surat Edaran KPID Jabar Nomor 1 Tahun 2022 tersebut berlaku untuk seluruh Radio dan TV yang ada di wilayah Jawa Barat.
“Dengan semangat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus, kami keluarkan surat edaran ini untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan, dalam rangka meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan memperkukuh integrasi nasional, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tutur ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet dalam jumpa pers yang diikuti Pikiran-Rakyat.com secara daring, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurutnya, Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi lembaga penyiaran.
Meski tidak memuat sanksi, tetapi sanksinya tetap bisa diterapkan berdasarkan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), karena Surat Edaran ini hanya
mempertegas kembali P3SPS yang sudah ada.
Salah satu isi edaran tersebut mengatur terkait larangan radio dan TV di wilayah Jawa Barat untuk menyiarkan orang atau kelompok yang pindah agama.
"Program Siaran dilarang menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok
orang," kata surat edaran yang ditandatangani Adiyana Slamet.
Selain aturan tersebut, berikut isi Surat Edaran yang wajib dipatuhi lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat, baik Radio maupun TV:
1. Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.
2. Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras dan atau antargolongan.
3. Program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan atau kehidupan sosial
ekonomi.
4. Lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama bagi individu atau kelompok untuk bekerja di lembaga penyiaran atau menjadi narasumber sesuai dengan kompetensi dan kepakaran yang dimiliki tanpa memperhatikan perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, gender, dan atau kehidupan ekonomi.
5. Program Siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.
6. Program Siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Lembaga Penyiaran dalam mencari narasumber yang berkompeten dapat memperhatikan
rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
8. Program Siaran dilarang menyajikan perbandingan antaragama.
9. Program Siaran dilarang menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.
10. Program Siaran adzan wajib sesuai dengan waktu adzan yang diterbitkan otoritas
keagamaan, dan dilarang disisipi dan atau ditempeli (built in) iklan.
11. Program Siaran adzan dan atau pembacaan muatan dalam kitab suci, wajib memperhatikan kesesuaian pelafalan yang baik dan benar, Program Siaran dilarang bermuatan penyebaran paham keagamaan yang menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
12. Program Siaran dilarang mempromosikan terorisme dan penggunaan kekerasan terhadap
kelompok suku, agama, ras, dan antargolongan lain.
13. Program Siaran tentang dugaan tindak pidana kejahatan dan atau terorisme, dilarang
mengaitkan atau melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan tertentu terhadap pelaku, kerabat, kelompok, dan atau lembaga yang diduga terlibat.***

https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-...agama?page=all
samsol...
T2Y
aldonistic
aldonistic dan 8 lainnya memberi reputasi
5
2.6K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
zhengweijianAvatar border
zhengweijian
#7
Astajim ya alloh 👺
bukan.bomat
bukan.bomat memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.