Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hadramaut.boyAvatar border
TS
hadramaut.boy
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.
25 Polisi Diproses Etik

Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Selain itu ada 25 polisi yang diproses etik oleh itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ke-25 polisi ini terdiri dari 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini. Polri juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob.


Sumber

Salam hormat pak Kapolri emoticon-army emoticon-thumbsup
Diubah oleh hadramaut.boy 09-08-2022 11:53
aldo12
MendiManikung
speakerdisco
speakerdisco dan 44 lainnya memberi reputasi
45
18.1K
359
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Tampilkan semua post
hadramaut.boyAvatar border
TS
hadramaut.boy
#1
Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati


Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.


Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Isi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.



Diubah oleh hadramaut.boy 09-08-2022 12:16
fredielogan14
SENSORkidalll
habibpalsu14756
habibpalsu14756 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.