jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Bharada E Bilang Mengaku Diperintah Atasan, Tak Ada Baku Tembak

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E (tengah) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7). Foto: Ricardo

JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Burhanuddin membeberkan fakta mengejutkan yang dia terima dari kliennya.

Itu tentang sosok yang membunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Burhanuddin mengatakan, Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga:
Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Apa Perannya? Brigjen Andi Rian Bilang Begini

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu. "Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.

"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Baca Juga:
Ronado Kecewa, Cek Hasil Pekan Perdana & Klasemen Premier League

Dalam kasus itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal juga dijadikan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.

"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian. Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bharada E Bilang Menembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Tak Ada Baku Tembak

Baca Juga:
3 Pengakuan Bharada E, Pak Sambo Sudah Terlihat Lelah, Mengaku Sajalah

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian perihal klaim pengacara Bharada E itu. (cr3/jpnn)

Sumber:
Bharada E Bilang Menembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Tak Ada Baku Tembak


Bali Disebut Penuh Kotoran Sapi, Sandiaga Uno Geram


Diubah oleh jpnn.com 08-08-2022 06:44
0
2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
insane.logicalAvatar border
insane.logical
#13
"karena mengorek borok sendiri lebih sulit daripada mengorek borok orang lain"

cut pat kay...
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.