Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agen.jiwasrayaAvatar border
TS
agen.jiwasraya
Brigadir Ricky Ajudan Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Brigadir Ricky Ajudan Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)


Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Bigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 30 Hari
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (7/8).

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

Baca artikel detiknews, "Brigadir Ricky Ajudan Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6221...han-berencana.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/



sorken
srikuncara70484
candy.ice
candy.ice dan 3 lainnya memberi reputasi
2
4.5K
65
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
isengajah02Avatar border
isengajah02
#7
dari awal msh meragukan motif nya alm. j dgn nyonyah slingkuh dan kegep lg ena ena
gak masuk akal, dgn banyak org di rumdin, mgkn gak si alm. j masuk kamar nyonyah utk ena ena?
high risk
aplg baru pulang dr perjalanan panjang yg melelahkan


yg jd pertanyaan, nape juragan dan nyonyah pisah pulangnya dari magelang?
juragan naik pswt, nyonyah jln darat
ape tega suami naek pesawat melepas istri jln darat bersama anak balita??

ricky dijerat pasal perencanaan,
artinya omongan si alm. J benar adanya dari sebulan yg lalu merasa terancam nyawanya,
ampe nyuruh pacarnya nyari gebetan lain
robienrose
wesly771
ryzkey2187
ryzkey2187 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.