mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
Saat Sultan Jogja Murka dengan Kasus Pemaksaan Berjilbab di Sekolah Negeri
SUMBER: https://news.harianjogja.com/read/2022/08/05/500/1108099/saat-sultan-jogja-murka-dengan-kasus-pemaksaan-berjilbab-di-sekolah-negeri


Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,s aat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (21/1/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah


Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X murka dengan kasus pemaksaan berjilbab untuk siswi sekolah negeri yang terjadi di wilayahnya.

Sultan meminta kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, ditindak tegas dan jangan didiamkan.

"Harus ditindak, saya enggak mau pelanggaran-pelanggaran seperti itu didiamkan," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (4/8/2022) lalu.

Sultan menuturkan bahwa pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi di sekolah negeri melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 yang tidak boleh memaksakan atau melarang seragam sekolah dengan model pakaian khusus agama.

Karena itu, paparnya, jika pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi itu terjadi maka kepala sekolah beserta oknum guru yang diduga terlibat mesti ditindak.

Sultan tidak sepakat terhadap kebijakan yang justru memberikan pilihan kepada siswi untuk pindah sekolah pascakejadian itu.

"Harusnya yang ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa. Ini pendapat saya silakan tim coba dilihat, malah yang dikorbankan anaknya disuruh pindah, itu kan persoalannya bukan di situ persoalannya itu salahnya sekolah. Jadi harus ditindak," kata dia.

Menurut dia, tindakan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri harus dihindari untuk menjaga kebinekaan.

"Iya kan ketentuan aturan kan ada, enggak boleh memaksa," ujar dia.

Penilaian akreditasi sekolah, kata dia, tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk memaksa siswi memakai jilbab. "Ya enggak ada hubungannya," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Senin (1/8/2022) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi beragama Muslim kelas X.

Menurut Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.

"Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.
-----------------
Tak Hanya SMAN Banguntapan 1, SMAN 4 Jogja Juga Diduga Memaksa Siswinya Berjilbab

Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan pemaksaan jilbab tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.

Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Yogyakarta juga menemukan dugaan pemaksaan jilbab pada siswi di SMA Negeri 4 Jogja.

Ketua Pengurus Samin, Fathuddin Muchtar mengatakan dugaan ini termuat dalam aturan pemakaian seragam peserta didik di SMA Negeri 4 Jogja yang dikeluarkan 11 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Jogja. Di dalam aturan ini terdapat diksi 'siswi muslim berjilbab'.


Peraturan wajib jilbab untuk siswi muslim yang diterbitkan SMAN 4 Yogyakarta, sebelum direvisi pada 4 Agustus 2022.

Setelah itu, aturan ini baru direvisi per 4 Agustus 2022 kemarin dengan menghilangkan diksi 'siswi muslim berjilbab'. Jika baru direvisi, artinya aturan ini sudah sempat diberlakukan.

"Untuk info di SMA Negeri 4 Jogja kami hanya dapat capture [tangkapan layar] aturannya. Lalu kami kirim ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah [KPAID]. KPAID meneruskan ke Dinas Provinsi DIY, dan segera langsung direvisi," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya aturan ini baru direvisi saat ada pihak lain yang mengirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Dia menduga sampai kemarin masih ada sekolah-sekolah yang secara peraturan mencantumkan kewajiban jilbab bagi siswinya.

"Aturan ini keluar sejak 11 Juli 2022, artinya sudah berlangsung. Jadi jika saya baca di media bahwa itu baru draf, ya tidak betul, karena sudah beredar dan ada cap resminya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi mengatakan ORI DIY belum menerima laporan tentang dugaan kasus di SMA Negeri 4 Jogja. ORI DIY akan menyelesaikan kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan dahulu.


Aturan seragam sekolah yang telah direvisi khususnya mengenai ketentuan berjilbab, yang dikeluarkan SMAN 4 Yogyakarta pada 4 Agustus 2022, atau hampir satu bulan sejak aturan pertama dikeluarkan.


Nanti di penyelesaiannya ORI DIY akan mendorong Disdikpora DIY untuk memberikan atensi terhadap sekolah-sekolah lainnya.

"Kasus SMA Negeri 4 menurut Disdikpora sudah ada tindak lanjut, peraturannya direvisi. Tetapi memang penyelesaian dan pencegahan komprehensif diperlukan untuk seluruh sekolah," ungkap Budhi Masturi.

Hingga berita ini diterbitkan, Harianjogja.com, masih mencoba mengonfirmasi kasus dugaan pemaksaan jilbab ini ke sekolah dan dinas terkait.

---------------------
Dengar kasus SMAN 1 Banguntapan Bantul, sepertinya kepala sekolah dan guru SMAN 4 Yogyakarta deg-degan, buru-buru revisi aturan seragam khususnya mengenai ketentuan berjilbab. Tapi baguslah sudah direvisi, daripada kena slentik sinuhun.


Diubah oleh mat_indon 05-08-2022 11:04
GoKiEeLaBieEzZ
lubizers
bukan.bomat
bukan.bomat dan 14 lainnya memberi reputasi
13
5.2K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
redp00lAvatar border
redp00l
#5
diluar sekolah dibully sama klitih
didalem sekolahpun masih dibully sama guru tarbiah pkshit
gini amat jogja emoticon-Leh Uga
samsol...
caerbannogrbbt
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.