Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suryahendroAvatar border
TS
suryahendro
Penetapan Tersangka Bharada E Atas Laporan Keluarga Brigadir J

Jakarta - Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka ini atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
"Laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta seperti dilansir detikNews, Rabu (3/8/2022).

Akibat insiden baku tembak itu, Bharada E dijerat pasal pembunuhan. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," bebernya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujarnya.

Sejauh ini, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, di mana 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (8/7 sore lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Sementara itu, Brigadir J telah diautopsi ulang di Jambi pada Rabu (27/7) lalu. Tim Khusus (Timsus) Polri akan mempercepat proses penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J.

Insiden Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak ini.

Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Baca juga:
Bharada E Ditahan usai Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Akibat dugaan pelecehan itu, istri Ferdy Sambo disebut berteriak. Teriakan itu lantas didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir J.

Dalam insiden ini, Brigadir J dan Bharada E lalu disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

https://www.detik.com/sulsel/hukum-d...rga-brigadir-j


Perkembangan baru....
nite.hime
accretia8
T2Y
T2Y dan 4 lainnya memberi reputasi
3
3.4K
75
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread46.1KAnggota
Tampilkan semua post
isengajah02Avatar border
isengajah02
#8
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," bebernya.


Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.


Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.



Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.





pasal yg dijerat udah sangat jelas sbg tindakan melakukan kejahatan
bukan tindakan membela diri
dan pasal 56 artinya ada lebih 1 orang pelakunya ??
scorpiolama
joker.gaolz96
joker.gaolz96 dan scorpiolama memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.