shinsounAvatar border
TS
shinsoun
Warga Bogor Tolak Pembangunan Masjid Imam Hanbal karena Aliran Wahabi

Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal yang Tengah Direnovasi Disatroni Ratusan Warga


Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah warga Kota Bogor menolak pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menolak karena masjid tersebut diduga beraliran Wahabi.

Dari kesaksian warga sekitar, Dio Pratama, aksi penolakan sudah berlangsung selama satu pekan terakhir. Menurutnya, warga setiap hari melakukan aksi memprotes pembangunan masjid tersebut.

Sudah satu minggu ini ada aksi di depan Masjid Imam Hanbal, karena ada pembangunan. Masjid ini disinyalir Wahabi dan mendapat penolakan dari warga setempat," kata Dio kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/7).

Dio mengatakan pembangunan masjid ini sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, namun sempat tertunda karena ada penolakan dari warga sekitar.

Kemudian, beberapa waktu belakangan pihak masjid tiba-tiba kembali melakukan aktivitas pembangunan. Atas hal ini, warga kemudian menggelar aksi penolakan.

Menurut Dio, aksi berlangsung tertib. Kendati begitu, aparat keamanan dari TNI-Polri tetap berjaga di sekitar lokasi.

"Sudah lama sih hitungannya, jadi sempat ke-pending, karena ada penolakan cuman ini terlihat ada aktivitas untuk melakukan pembangunan lagi, makanya kenapa ada demo tersebut," jelasnya.

Wali Kota Bogor Minta Setop Pembangunan
Mengenai hal ini, Wali Kota Bogor Bima Arya buka suara. Ia mengatakan bahwa penolakan pembangunan masjid ini berpotensi menimbulkan konflik sosial.

"Penolakan pendirian Masjid Imam Ahmad bin Hambal di Bogor Utara berpotensi menimbulkan konflik sosial yang tajam di tengah masyarakat," kata Bima saat dihubungi.

Di sisi lain, Bima meminta pihak Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal tidak melakukan aktivitas pembangunan masjid, meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Polemik pembangunan masjid Imam Ahmad bin Hanbal sempat masuk ke pengadilan. Pihak Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal menggugat keputusan Pemerintah Kota Bogor yang membekukan izin mendirikan bangunan (IMB) masjid tersebut.

Kemudian, pada 2018 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad bin Hanbal.

"Walaupun putusan dari PTUN telah incracht, namun eksekusi di lapangan berpotensi menimbulkan benturan fisik yang bisa menimbulkan korban dan dampak sosial yang besar. Sangat mungkin berdampak di daerah-daerah lain," kata Bima.

Lihat Juga :


Dia mengatakan Pemkot bersama Forkopimda selama beberapa tahun terakhir telah secara intens memfasilitasi pembicaraan antara kedua belah pihak, tapi belum mencapai kesepakatan. Sementara, pembangunan saat ini kembali dilanjutkan di lokasi masjid.

"Untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang tajam, berdasarkan UU nomor 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, hari ini saya menyatakan lokasi pembangunan masjid sebagai daerah konflik," jelas Bima.

"Dan bersama-sama Forkopimda menghentikan semua aktivitas yang ada di sana selama 90 hari ke depan, kecuali aktivitas perbaikan saluran air yang dikerjakan oleh dinas PUPR," kata dia menambahkan.

Selanjutnya, ujar Bima, Forkopimda akan terus membangun komunikasi, mediasi dengan semua pihak agar menemukan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak. Ia mengklaim langkah ini disepakati oleh seluruh Forkopimda dan telah melalui proses konsultasi dengan DPRD Kota Bogor.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-aliran-wahabi



Diubah oleh shinsoun 03-08-2022 13:55
nurade247
scorpiolama
pilotreincarnat
pilotreincarnat dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
nihilisticAvatar border
nihilistic
#5
reep1000
pilotreincarnat
jerryreality850
jerryreality850 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.