Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

thiecAvatar border
TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.

TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.


DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih

>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda. emoticon-Cendol (S)


Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*


2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*

3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*


4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP


CENDOL bagi yang berkenan .. emoticon-Cendol (S)


INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX

Apakah Index perlu di merger??

Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega







Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 05:19
vinayuliani05
saveourculture
protradersignal
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
803.4K
8.8K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
Tampilkan semua post
andydata88Avatar border
andydata88
#8076
Dear Teman Pajak

Saya baru joint di perusahaan ini di bulan Juli 2022.

Perusahaan Kami (A) telah membuat debit note di bulan Januari s/d Juni 2022 atas pengurusan surat surat kapal perusahaan lain (B) yang sifat reimbursement dimana sebagian besar tidak ada kwitansi resmi dari pihak terkait.

B melakukan pemotongan pph pasal 23 sebesar 2% atas debit note kami di masa April 2022 dan bulan Juni 2022 atas biaya pengurusan surat kapal yang tidak ada kwitansinya.

Karena B telah melakukan pemotongan pph pasal 23 di masa April 2022 dan masa Juni 2022 dimana akan menjadi issue pajak di kemudian hari.

Ada beberapa hal yang ingin saya tanya kan:
1. Apakah kami boleh menerbitkan faktur pajak atas debit note yang telah kami terbitkan dari bulan januari s/d juni 2022 di masa Juli 2022 ?
2. terkait Faktur Pajak yg mau diterbitkan, apakah benar bahwa pembeli sudah tdk dapat mengkreditkan FP tsb, karena sudah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat ?
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.