darmaboyAvatar border
TS
darmaboy
Terbesar Sepanjang Sejarah! Kerugian Akibat Korupsi Duta Palma Rp 78 T
Kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Nilai tersebut menjadi angka kerugian akibat dugaan korupsi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Dilansir detikNews, Senin (1/8/2022), dua orang tersangka dalam kasus ini yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Thamsir saat ini sedang dipenjara karena kasus lain, sementara Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Berikut ini lima kasus megakorupsi yang dirangkum detikcom hingga hari ini:
Kasus Lahan Duta Palma: Kerugian Negara Rp 78 Triliun

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Burhanuddin mengatakan kerugian negara itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu.

Saat itu, jelas Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya melalui video yang diterima detikcom, hari ini.

"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan," sambung Burhanuddin.

Izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan Thamsir kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Berikut ini daftar perusahaannya:

PT Banyu Bening Utama
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
PT Palma Satu
PT Kencana Amal Tani

Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," ucap Burhanuddin.



Kasus Kondesat: Rugikan Negara Rp 37,8 Triliun

Publik digegerkan oleh kasus kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun pada awal 2020 silam. Hakim telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno. Selain itu, hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo.

Kasus ini bermula saat BUMN PT TPPI limbung diterpa krisis 1998 dan kemudian pemerintah membantunya bangkit. Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, tapi harga jual sangat murah hingga akhirnya PT TPPI merugi.

Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasil rapat tersebut yakni JK meminta agar PT TPPI diselamatkan.

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015. Saat posisi Kabareskrim dijabat Komjen Budi Waseso.


Kasus ASABRI: Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun

Dalam kasus ASABRI, Kejagung menjerat delapan tersangka. Berikut daftar para tersangka:

Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
Bachtiar Effendi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
Hari Setianto, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
Ilham W Siregar, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
Lukman Purnomosidi, Presiden Direktur PT Prima Jaringan
Heru Hidayat, Presiden PT Trada Alam Minera
Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan Adam dan Sonny, yang kala itu menjabat Direktur Utama ASABRI, berafiliasi dengan pihak swasta, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Tujuannya, menukar saham portofolio dengan harga yang tinggi.

"Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS, dan LP," ucap Leonard pada 2021.

Tujuannya, jelas Leonard, yakni agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik. Setelah itu, saham-saham tersebut dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Ternyata saham-saham itu hanyalah transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Seolah-olah, kata Leonard, saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, lanjutnya, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya semu dan menguntungkan pihak Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi. Hal itu juga merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI.

"Karena PT ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," jelasnya.

"Seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI, karena PT ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," urai Leonard.

"Untuk menghindari kerugian investasi PT ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT ASABRI melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh HH dan BT," imbuh Leonard.

Leonard mengatakan seluruh kegiatan PT ASABRI tidak dikendalikan sendiri, melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman pada periode 2012-2019. Leonard mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan sementara, yaitu lebih dari Rp 23 triliun.

"Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742," tutur Leonard kala itu.


Kasus Jiwasraya: Rugikan Negara Rp 17 Triliun

Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian negara terkait kasus korupsi Jiwasraya bertambah mencapai Rp 17 triliun. Selain itu Kejagung juga sudah menahan enam tersangka, menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih diselidiki di Kejagung.

"Dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 T lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami," kata kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin.



Kasus Bank Century: Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis kasasi dalam pertimbangan hukumnya menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi tidak disertai dengan iktikad baik. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun. Dirut Bank Century, Robert Tantular, dikenai UU Perbankan/Pencucian Uang dan dijatuhi 21 tahun penjara. Robert kini bebas bersyarat.


sumber berita
uusDK
bestieku
fart.angelz
fart.angelz dan 8 lainnya memberi reputasi
1
1.4K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
anti.liberalAvatar border
anti.liberal
#6
yg gua bingung, giliran berita begini etnis cina pada diam

tapi kalo wan abud lebih bayar, itu etnis cina komentarnya udah kemana mana tau sampe ke agama agama.

gw bukan pendukung wan abud

tapi please fair play lah, wan abud belum tsk. masuk ruang sidang aja belum.

ini udah tsk, diem2 bae tuh yang komentarin abud

lah ini 78 Triliun loh koh, itu hampir setara APBD DKI

makannya gw gak heran kalo nanti golongan populis islam bakal naik, kalo perilakunya kayak begini ya bakal ngompor populis, ujung2nya nanti mereka yg menang 2024.

ane ya pasrah aja lah, kafir fankui bisa apa.
capek ngomongin etnis cina, otak politiknya lemot. nanti giliran kejadian mencak-mencak. dia mah enak tinggal kabur.



Veritonix
capres.banjir
AsalBunyi
AsalBunyi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.