- Beranda
- Berita dan Politik
Mumtaz Rais Anak Amien Rais Diduga KDRT, Minum Miras Hingga Mengidap Masalah Kejiwaan
...


TS
xinwen
Mumtaz Rais Anak Amien Rais Diduga KDRT, Minum Miras Hingga Mengidap Masalah Kejiwaan
Quote:
Mumtaz Rais Anak Amien Rais Diduga KDRT, Sering Minum Miras Hingga Mengidap Masalah Kejiwaan


Suarakita.net, Jakarta – Ahmad Mumtaz Rais diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Futri Zulya Savitri ketika keduanya masih berstatus suami-istri. Kebiasaan menenggak minuman keras dan masalah kejiwaaan yang dialami Ahmad Mumtaz Rais disebut-sebut sebagai pemicunya.
Hal itu terungkap melalui keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tentang permohonan cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais. Futri Zulya Savitri adalah anak dari Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Sedangkan Ahmad Mumtaz Rais merupakan anak dari tokoh reformasi dan Pendiri PAN yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais.
Soraya Mohamad Ali selaku ibu kandung dari Futri Zulya Savitri membenarkan bahwa menantunya, Ahmad Mumtaz Rais memiliki sifat emosional, temperamental dan sering meminum minuman keras. Jika sedang marah, sering mengeluarkan kata-kata kotor, menyebut nama-nama binatang dan melempar barang-barang yang ada di dekatnya.
“Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021 ketika mereka di Yogjakarta, Penggugat telah menelphon saksi dengan mengatakan sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar dari Tergugat karena pada saat itu Tergugat mengamuk dan barang-barang dibanting sampai anak-anak mereka merasa ketakutan, pada saat ribut Tergugat telah memukul Penggugat dan mengenai bagian pelipis matanya, selain itu pada saat di Bali, Penggugat punggungnya baret-baret akibat KDRT dari Tergugat dan saksi melihat ada bekasnya.” Demikian dikutip dari putusan PA Jakarta Selatan Nomor 664/Pdt.G/2022/PA.JS.
Saksi berikutnya adalah sopir pribadi Futri Zulya Savitri yang tidak disebutkan namanya. Ia mengaku sering melihat majikannya bertengkar bahkan akibat masalah sepele seperti kemacetan lalu lintas. Satu di antaranya ketika dari Kemang, Jakarta Selatan, hendak menuju kediaman orangtua Futri Zulya Savitri di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Mumtaz Rais disebut melampiaskan kemarahannya dengan melempar botol air mineral ke arah istrinya sampai mengenai anak-anak mereka.
“…saksipun pada saat itu menjadi sasaran dikeplak (dipukul) kepala saksi. Tergugat marah dengan ngomong kasar, anj*ing, bajing*n dan lain sebagainya untuk melampiaskan kemarahannya,” begitu keterangan sang sopir masih berdasarkan putusan PA Jakarta Selatan Nomor 664/Pdt.G/2022/PA.JS.
Senada dengan Soraya Mohamad Ali, sang sopir juga membenarkan bahwa Ahmad Mumtaz Rais sering mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan.
“Bahwa saksi sering melihat Tergugat mengkonsumsi minum minuman keras dan bahkan saksi dipaksa ikut minum, saksi juga pernah disuruh oleh Tergugat untuk membeli minuman keras ke Lippo Mall, selain itu saksi juga melihat Tergugat mengkonsumsi obat-obatan dan bahkan saksi dipaksa ikut menelan Pil, menurut Tergugat, Pil itu adalah obat kuat,” lanjut keterangan sang sopir dalam putusan PA Jakarta Selatan Nomor 664/Pdt.G/2022/PA.JS.
Saksi lainnya yakni mantan Staf Ahmad Mumtaz Rais dari 2009 sampai November 2021. Ia membenarkan bahwa Ahmad Mumtaz Rais sering mengonsumsi minuman keras, mengeluarkan kata-kata kasar jika sedang marah dan ‘main tangan’ hingga saksi menderita luka sobek akibat terkena benda tumpul. Akan tetapi ia tidak berani melaporkan ke polisi karena mendapatkan ancaman dari Ahmad Mumtaz Rais.
“Bahwa Tergugat kalau sedang marah sering mengeluarkan kata-kata kasar seperti binatang : anj*ng dan b*bi kepada Penggugat maupun kepada saksi ; Bahwa saksi juga pernah dianiaya oleh Tergugat sebagaimana bukti P-5 dan P-6 namun saksi tidak berani melaporkan Tergugat ke pihak kepolisian karena ada ancaman dari Tergugat ; Bahwa soal saksi dipukul Tergugat, saksi menganggap hal yang sudah biasa dan berkali-kali apabila saksi datang telat ; Bahwa saksi dipukul Tergugat lebih dari 3 kali dan ada luka sobekan karena kena benda tumpul seperti sendok nasi plastik ; Bahwa saksi mengetahui Tergugat sering minum minuman keras dan saksi sendiri yang disuruh membeli minuman keras tersebut,” seperti itu penjelasan mantan Staf Ahmad Mumtaz Rais dalam putusan PA Jakarta Selatan Nomor 664/Pdt.G/2022/PA.JS.
Keterangan ketiga saksi di atas menguatkan Replik yang didalilkan oleh Futri Zulya Savitri, terutama pada poin 7,8 dan 9 yang menyebutkan bahwa Ahmad Mumtaz Rais memiliki masalah kejiwaan, dugaan penganiayaan dan mengonsumsi minuman keras. Atas Replik tersebut, Ahmad Mumtaz Rais tidak mengajukan Duplik meskipun teleh diberikan kesempatan untuk itu.
Futri Zulya Savitri melampirkan sejumlah bukti yang di antaranya berupa fotokopi dugaan penganiayaan, foto pembelian minuman keras (merek Jose Cuervo Especial Silver Tequila dan Contreau, Baileys The Original Irish Cream dan Jack Daniels Tennese Honey Whiskey), serta foto kwitansi berobat Ahmad Mumtaz Rais ke RS Dharmawangsa dan foto kwitansi resep dari Dokter Kharisma.
Di lain pihak, Ahmad Mumtaz Rais dalam kasus ini mengajukan dua orang saksi. Keduanya adalah sahabat satu pengobatan ke psikiater dan sahabat yang sering berkunjung ke rumahnya.
Saksi pertama mengaku bahwa tujuan Ahmad Mumtaz Rais berobat ke psikiater yakni untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya. Sepengetahuan saksi, Ahmad Mumtaz Rais negatif narkoba dan tidak memiliki kebiasaan bicara kasar kecuali jika sedang marah saja kepada saksi.
“Bahwa setahu saksi Tergugat tidak mempunyai kebiasaan bicara kasar, Tergugat bicara kasar kalau sedang marah saja, dalam hal ini saksi pernah melihat Tergugat marah kurang lebih 3 kali, saat itu Tergugat sedang marah kepada saksi ; Bahwa setahu saksi, hasil tes laboratorium tersebut Tergugat negatif narkoba,” ungkap saksi dalam putusan PA Jakarta Selatan Nomor 664/Pdt.G/2022/PA.JS.
Saksi ke-dua mengaku bahwa walupun Ahmad Mumtaz Rais dan Futri Zulya Savitri telah pisah rumah, hubungan suami-istri itu masih baik-baik saja.
“Bahwa saksi tidak pernah mendengar Tergugat melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap Penggugat,” terang saksi dalam putusan PA Jakarta Selatan Nomor 664/Pdt.G/2022/PA.JS.
Sebelumnya, Futri Zulya Savitri melayangkan permohonan gugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap Ahmad Mumtaz Rais. Gugatan yang terdaftar 7 Februari 2022 itu dikabulkan dan diputus hakim pada 11 Mei 2022. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hak asuh anak kepada Futri Zulya Savitri dan menghukum Ahmad Mumtaz Rais nafkah sebesar Rp 30 juta per bulan untuk kedua anaknya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anaknya dewasa dan mandiri.
Terkait pemberitaan ini, kami telah berupaya menghubungi kedua pihak yang berperkara. Walaupun sudah meminta kontak keduanya kepada rekan-rekan jurnalis, pihak keluarga hingga internal PAN, kami belum berhasil mendapatakannya. Adapun bila kemudian terdapat keterangan, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya atau ditambahkan pada pemberitaan ini. (HAM)
Sumber :
https://suarakita.net/mumtaz-rais-an...alah-kejiwaan/




User telah dihapus dan 18 lainnya memberi reputasi
19
8.1K
Kutip
209
Balasan


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Berita dan Politik
683.8KThread•50.5KAnggota
Tampilkan semua post


karyanakbangs4
#59
Apakah KDRT karena permasalahan ekonomi?
Nyatanya malah berlebihan dalam ekonomi, horang kaya, politisi pulak
Menikah diusia yang ideal pulak
Nyatanya malah berlebihan dalam ekonomi, horang kaya, politisi pulak

Menikah diusia yang ideal pulak

0
Kutip
Balas
Tutup