4sodasodiAvatar border
TS
4sodasodi
Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Wajib Bersuara Mulai 2024



Kendaraan listrik mulai menjamur di Indonesia, namun tak semuanya sudah menghasilkan suara buatan. Aturan tentang suara buat kendaraan listrik telah ada sejak 2020, tetapi pemberlakuannya bertahap.

Kendaraan listrik wajib bersuara diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Aturan itu resmi ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya pada 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020. Regulasi ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Lihat Juga :
img-title
Detail aturan kendaraan listrik bersuara
Aturan soal suara kendaraan listrik pada Permenhub 44 Tahun 2020 terdapat pada pasal 32. Isinya sebagai berikut:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.

(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

https://www.cnnindonesia.com/teknolo...ara-mulai-2024

Kalau di luar negeri bersuara juga berarti udah bener aturannya

emoticon-Shakehand2
0
1.3K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Tampilkan semua post
anti.liberalAvatar border
anti.liberal
#3
kendaraan listrik disuruh bersuara

giliran rakyat bersuara disuruh bungkam
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.