Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Lecehkan ART Indonesia, Politikus Malaysia Terancam 13 Tahun Penjara dan Kena Cambuk

serbaserbi.comAvatar border
TS
serbaserbi.com
Lecehkan ART Indonesia, Politikus Malaysia Terancam 13 Tahun Penjara dan Kena Cambuk
Hai semua!

emoticon-Hai

Selamat malam.


Lecehkan ART Indonesia, Politikus Malaysia Terancam 13 Tahun Penjara dan Kena Cambuk
news.detik.com


Setelah tiga tahun berlalu, akhirnya kasus pemerkosaan seorang ART asal Indonesia oleh politisi Malaysia Paul Yong Choo Kiong, menemui titik akhir. Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua cambukan kepada mantan anggota dewan tersebut.

Dilansir dari The Star Malaysia 27/7/2022, Abdul Wahab Mohamed hakim yang menangani kasus ini sangat menyayangkan tindakan Paul. "Sebagai majikan, Anda seharusnya melindunginya, apalagi dia berasal dari negara lain. Bukannya bertindak sesuai nafsu Anda!" ujar Abdul.

"Pengadilan mempertimbangkan kepentingan publik dari kasus ini. Serta pelajaran bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa," imbuhnya.

Vonis ini dijatuhkan karena pernyataan korban berserta saksi dan pembelanya dinilai hakim sangat meyakinkan, jujur, serta tidak terlihat mengada-ada hanya agar pelapor bisa kembali ke negaranya. Selain itu, kuasa hukum Paul, Datuk Rajpal Singh juga gagal memberikan pembelaan yang logis untuk terdakwa.

Kasus pemerkosaan ini mencuat ke publik setelah korban yang identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan, melapor ke Kantor Polisi Jelapang pada 8 Juli 2019. Korban melapor bahwa ia sudah dilecehkan oleh terdakwa pada 7 Juli 2019 sekitar pukul sembilan malam di kamar lantai atas kediaman Paul di kawasan Meru Desa Park, Perak. Korban menyebut Paul sebagai majikannya dan ia menginjak usia 23 tahun pada saat itu.

Kepolisian Malaysia pun langsung menindaklanjuti kasus ini. Namun, Paul berhasil mengelak di sidang perdana pada 23 Juli 2019. Ia bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Pengacaranya pun mengajukan spekulasi bahwa ada konspirasi politik yang berusaha untuk mencemarkan nama baik Paul. Akhirnya Paul dibebaskan dengan membayar uang jaminan ke pihak kepolisian.

Namun kasus itu masih terus bergulir, sampai datang dua saksi rahasia yang identitasnya dilindungi undang-undang KUHAP Malaysia Pasal 265 (A). Kedua saksi tersebut adalah orang yang membantu korban melapor ke polisi dan seorang lagi yang ditawari uang senilai RM. 100.000 dan diancam akan dibunuh jika berani buka mulut oleh seorang pria bersenjata.

Lecehkan ART Indonesia, Politikus Malaysia Terancam 13 Tahun Penjara dan Kena Cambuk
new.nst.com

Oleh karena itu kasus pemerkosaan ini kembali dibuka dan Paul Yong pun dinyatakan bersalah oleh hakim. Namun lagi-lagi Datuk Rajpal melakukan pembelaan untuk Paul. Ia meminta penundaan eksekusi dan berniat mengajukan banding ke Mahkamah Agung Malaysia. Hal ini dengan mempertimbangkan status Paul sebagai pria beristri dan satu-satunya pencari nafkah dengan empat anak yang masih sekolah, serta fakta bahwa Paul tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Kami meminta hukum penjara minimum dan tanpa cambuk. Karena Paul tidak memiliki catatan kriminal dalam sembilan tahun karirnya sebagai anggota dewan. Paul juga banyak melakukan kegiatan amal yang menguntungkan khalayak ramai. Selain itu, kejahatan Paul tidak menimbulkan pertumpahan darah serta tidak melibatkan korban di bawah umur," papar Salim, penasihat pembela terdakwa.

Namun permintaan ini ditentang oleh Direktur Penuntut Negara Azalina Rashdi. Ia bersikukuh bahwa kasus ini harus dinilai dari sifat, gravitasi, dan tingkat keseriusannya. "Meskipun tidak ada catatan kriminal, seharusnya tidak menjadi faktor untuk memangkas masa hukuman," argumen Azalina.

"Pemerkosaan adalah pelanggaran besar karena menghilangkan martabat korban, serta menimbulkan trauma seumur hidup. Hukum jera harus diberikan agar menjadi pelajaran bagi orang lain yang ingin melakukan kejahatan serupa."

Di lokasi terpisah, Sekretaris I KBRI di Malaysia, Junjungan Sigalingging mengaku puas dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut membuktikan bahwa perangkat hukum Malaysia mampu membawa keadilan bagi setiap warganya.

Lecehkan ART Indonesia, Politikus Malaysia Terancam 13 Tahun Penjara dan Kena Cambuk

Sedikit informasi, Paul Yong adalah anggota dewan Malaysia untuk daerah Tronoh di Perak sejak 2013. Dia juga memangku jabatan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP) sepanjang tahun 2018-2020. Setelah keluar dari DAP dikarenakan kasus ini, ia pun bergabung dengan Partai Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU).

Akhir kata, aku mau mengucapkan rasa kagum kepada perangkat hukum Malaysia. Bahwasanya status Paul sebagai tokoh politik tak membuat mereka gentar untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Konsistensi mereka dalam merahasiakan identitas korban serta saksi sangat patut ditiru oleh negara kita. Sebab di Indonesia, biasanya yang diblur adalah wajah pelaku sedangkan identitas korban bertebaran di media. Dalam hukum Malaysia, identitas korban dan saksi dilindungi oleh undang-undang sehingga siapapun yang menyebarkan identitas mereka dalam bentuk apapun, akan dikenakan sanksi pidana.

Sekian

| serbaserbi.com|

Narasi pribadi

Terima kasih sudah mampir

Sumber: 1, 2, 3, 4.

Diubah oleh serbaserbi.com 28-07-2022 12:26
provocator3301
yeduoka
ucupthea
ucupthea dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Tampilkan semua post
ovihan19477Avatar border
ovihan19477
#4
Politisi china kòntòl kecil aja sok2 mau melecehkan
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.