pilotwaras108Avatar border
TS
pilotwaras108
Nasabah Lunasi Utang Bank, Setelah Lunas, Sertifikat Agunan Dinyatakan Hilang
Konten Sensitif


JAMBI, KOMPAS.com - Rahmat Saputra, nasabah bank Mandiri Sarolangun, Jambi masih berupaya mendapatkan kembali sertifikat rumah yang dijadikan agunan ke pihak bank untuk jaminan.

Permasalahan ini bermula saat Rahmat dan istrinya mengambil pinjaman skema kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 100 juta dengan tenor dua tahun.

Uang yang dipinjam dari bank itu digunakan untuk menambah modal usaha pangkas rambut dan warung sarapan miliknya.

Setelah Rahmat dan istri berhasil melunasi hutang itu sejak Januari 2022, hingga kini sertifikat rumah justru tak kunjung dikembalikan pihak bank.

Tak lama setelah pinjaman berjalan, kata Rahmat, celakanya pandemi Covid-19 menyerang hingga membuat kedua usaha Rahmat terpuruk.

"Usaha kami pangkas rambut dan warung sarapan. Waktu corona itu susah nian. Penghasilan kacau balau," kata Rahmat Saputra, nasabah Bank Mandiri ditemui Sabtu (23/7/2022).

Penghasilan yang tak pasti di masa pandemi membuatkan khawatir. Dia takut jika menunggak kredit, dirinya akan kehilangan sertifikat dan rumah disita.

"Itu satu-satunya rumah kami. Jadi mati-matian kami cari duit, supaya bisa bayar setoran bank," kata Rahmat.

Cicilan setiap bulan yang harus dibayar, kata Rahmat sekitar Rp 4,45 juta. Belum lagi dia harus mengeluarkan uang untuk sewa toko, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.

"Saya harus matikan (dapatkan) uang Rp 150.000 setiap hari untuk cicilan. Sedangkan pendapat kadang kurang, kadang lebih," kata lelaki yang tinggal di pusat Kabupaten Sarolangun ini.

Untuk menambal semua kebutuhan, keluarga kecilnya harus menghemat uang makan dan uang jajan anak-anak.

"Kalau bank percaya sama kita, kan bisa pinjam lagi dan jaminan sertifikat bisa kembali," pikirnya saat itu.

Beruntung, Rahmat dan istri berhasil melunasi pinjaman Rp 100 juta selama 24 bulan pada Januari 2022.

Sertifikat agunan malah dinyatakan hilang oleh bank
Niat hati ingin bernapas lega karena hutang lunas, justru yang didapat sebaliknya.

Sebab, sertifikat rumah yang dijadikan jaminan tak kunjung dikembalikan pihak bank. Ada saja alasan yang diberikan, kata Rahmat.

"Setiap kami datang, dianggap kami ini bodoh. Kadang sertifikat dibilang di Bungo, di Bangko, di Jambi, dak tentu berubah-ubah," kata Rahmat.

"Puncaknya dibilang oleh pihak bank Mandiri, data kami telah hilang dari dokumen pihak bank," sambungnya geram.

Rahmat melanjutkan, pihak bank Mandiri mengatakan bahwa sertifikat rumahnya tidak dapat dilacak.

"Kedatangan kami waktu itu disambut dengan surat keterangan bank, (tertulis) kalau sertifikat rumah kami sudah hilang," kata Rahmat.

Perjuangan mendapat sertifikat rumah
Rahmat dan istri merasa seperti pengemis datang ke bank untuk meminta sertifikat miliknya sendiri.

Untuk bolak-balik ke bank, Rahmat harus meninggalkan warung. Itu artinya apabila seharian di bank, dirinya tidak mendapatkan penghasilan.

Berbagi tugas dengan istri, antara pergi ke bank dan menjaga warung pun sulit, karena istrinya harus menjaga anak-anak yang masih kecil.

Rasa kecewa dengan bank telah memuncak, Rahmat pun menceritakan masalahnya ke Ari, saudaranya.

Setelah mendengar dengan detail kesulitan Rahmat, Ari ikut mendampingi saudaranya mengunjungi bank.

Seakan kesabaran habis, mereka menemui pihak bank dengan emosi dan sambil marah-marah. Peristiwa ini pun direkam oleh orang yang ada di bank hingga videonya viral di media sosial.

Mereka menunggu kepastian bank hingga sore, tetapi tak juga ada kepastian di mana keberadaan sertifikat rumahnya.

"Di mana lokasi mereka tidak kasih tahu. Apakah bisa kembali atau tidak, mereka juga tidak menjelaskan," kata Ari.

Akhirnya Rahmat mendatangi Polres Sarolangun untuk membuat laporan pada 12 Juli 2022.

Lelaki yang lahir di Sungaipenuh 26 tahun lalu ini, juga melampirkan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa sertifikat agunannya telah hilang dan surat bukti lunas yang dikeluarkan oleh bank.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait hilangnya bukti pelunasan angsuran oleh pihak Bank Mandiri.

Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

"Terlapor Bank Mandiri Sarolangun, kita akan segera melakukan proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pihak Bank Mandiri Pelayang Sarolangun telah telah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, tetapi mereka enggan memberikan jawaban.

Lapor OJK

Untuk mencari keadilan dan mendapatkan ganti rugi, karena hampir tujuh bulan sertifikat rumahnya tertahan di bank, Rahmat mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, di Kota Jambi.

Untuk mencapai kantor yang bertugas melindungi konsumen industri keuangan ini, Rahmat harus menempuh perjalanan 4-5 jam.

Untuk saat ini, laporan dari Rahmat sedang ditelusuri oleh petugas OJK. Laporan tertulis ke OJK diserahkan pada Kamis (22/7/2022).

Kepala OJK Jambi, Yudha Nugraha Kurata belum memberikan pernyataan terkait masuknya laporan Rahmat.

Namun, pada Selasa (19/7/2022), Yudha merespon persoalan nasabah yang tidak mendapatkan serifikat agunan meskipun sudah melunasi pinjaman.

Menurut Yudha, sertifikat yang hilang ini sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, disimpulkan hak tanggungan tersebut hapus karena debitur sudah melunasi utang.

"Sesuai aturan ketika kredit sudah lunas dan tidak ada permasalah administratif dari sisi debitur, bank berkewajiban segera mengembalikan agunan (sertifikat kepemilikan agunan), karena kewajiban debitur terhadap bank sudah selesai dan haknya sudah kembali ke debitur," kata Yudha.

Jika kreditor (Bank Mandiri) tidak mengembalikan sertifikat hak atas tanah (SHM), kata Yudha, debitur atau nasabah dapat menempuh beberapa cara, yakni meminta dengan cara kekeluargaan.

"Kalau sudah diminta tidak diberikan, maka debitur dapat menyampaikan surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCM Sarolangun Sri Pelayang, dapat ditembuskan juga kepada Bank Mandiri Area Jambi serta Kantor OJK Provinsi Jambi.

Langkah terakhir, Yudha mendorong nasabah yang dirugikan dapat melakukan pengaduan konsumen kepada OJK melalui kanal online Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui tautan kontak157.ojk.go.id.

"Terakhir, debitur dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)," tutup Yudha.

Tanggapan Bank Mandiri
Berkaitan dengan hal ini, Area Head Bank Mandiri Jambi Indra Gunawan memberikan keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Indra mengatakan, terkait dengan keluhan nasabah tersebut, pihaknya menegaskan bahwa sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang, dalam kondisi baik, dan disimpan di Kantor Cabang.

"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," kata Indra kepada Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Kendati demikian, sebagai institusi milik negara yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan yang telah dilakukan nasabah.

"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," pungkasnya.

Kompas.com
maroonia
Sinkhole
viniest
viniest dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.4K
118
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
carousiAvatar border
carousi
#16
kl uda viral s pasti langsung nongol sertifikatnya walaupun beneran ilang emoticon-Ngacir
culun.dekil
muhamad.hanif.2
aldonistic
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.