Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Oknum Guru Ngaji Pensiunan ASN di Padang Panjang Cabuli 11 Anak di Bawah Umur


SuaraSumbar.id - Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga guru mengaji di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi. Pelaku berinisial ZH (58) itu diduga mencabuli 11 orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kota Padang Panjang, Rabu (20/7/2022).

"Tersangka ZH ditangkap di Jorong Kayu Tanduak berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tgl 20 Juli 2022 ttg dugaan tindak pidana pencabulan," katanya kepada SuaraSumbar.id, Minggu (24/7/2022).

Berdasarkan keterangan salah seorang orang tua korban, kata Istiqlal, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya pada tanggal 19 Juli 2022. Anaknya tersebut mengadu bahwa ia dan tiga temannya lain mendapat perbuatan tak senonoh dari tersangka.

"Saat melapor, salah satu orang tua megaku anaknya mengadu bahwa ia beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya," tuturnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku bahwa aksi bejat itu dilakukannya sejak satu tahun belakangan.

"Perbuatan cabul itu terjadi di rumahnya, tempat tersangka mengajar anak-anak. Hasil pemeriksaan, terungkap korban berjumlah 11 orang," katanya.

Istiqlal mengaku telah mengantongi data seluruh korban. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban. Begitupun dengan tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tutupnya.

https://sumbar.suara.com/read/2022/0...-di-bawah-umur

Ga heran.. Cuma "oknum".. emoticon-Malu (S)

Eh.. Kemarin katanya ada yg klaim kalo orang minang pasti orang islam dan berdasar Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi KItabullah.. emoticon-Malu (S)




emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
septyanto
sukakuda
viniest
viniest dan 13 lainnya memberi reputasi
14
1.9K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Tampilkan semua post
Makati2019Avatar border
Makati2019
#20
Murid wanita hanya bisa diajar oleh guru ngaji wanita.
Begitu juga di Ponpes, khusus santriwati hanya boleh dididik n diurus oleh ustadzah.emoticon-Leh Uga

Itu salah satu langkah preventif agar pemerkosaan n pencabulan tidak terjadi lagi
xxxbaikkuda
bukan.bomat
Kranevitter
Kranevitter dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.