Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vianilimardiAvatar border
TS
vianilimardi
Saya Nggak Nyaman Dilihatin Lawan Jenis, Apakah Bisa Saya Pidanakan?



Jakarta -

Dalam beberapa situasi, kerap ditemui tatapan lawan jenis yang mengundang ketidaknyamanan. Lalu bisakah orang yang menatap kita bisa dipidanakan?

Hal itu menjadi pertanyaan yang kerap ditemui di masyarakat dan nitijen. Yaitu di antaranya:

Kalau dilihatin lawan jenis dan nggak nyaman, apakah boleh lapor polisi?

Pembaca detik's Advocate juga bisa mengirim pertanyaan lainnya dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

JAWABAN:

Apa yang anda pertanyakan masuk kategori cat calling. Jenisnya tidak hanya dalam bentuk tatapan tetapi juga bisa kedipan, siulan atau seruan yang menggoda.

Di Prancis, terdapat aturan yang mengancam hukuman denda bagi orang yang melakukan siulan menggoda di tempat umum atau perilaku yang memperlihatkan nafsu di tempat-tempat umum. Selain itu, seorang pria yang mengikuti seorang perempuan sampai beberapa blok jalan atau yang bertanya 'nomor telepon sampai 17 kali' akan digolongkan sebagai pelecehan seksual. Aturan itu masuk jenis UU Kekerasan Seksual dan telah disahkan pada 2 Agustus 2018.

Setelah UU disahkan maka langsung berlaku. Seperti pada 27 September 2018, pengadilan Prancis mendenda seorang pria sebesar 300 Euro karena membuat komentar cabul terhadap perempuan yang berada di bus di Paris. Pria itu juga dihukum 9 bulan penjara, 6 bulannya ditangguhkan, karena pria itu menyerang perempuan dan pengemudi bus.

Bagaimana di Indonesia?

Cat Calling awalnya masuk rumusan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Siulan dan kedipan mata dimasukkan ke delik pelecehan seksual nonfisik. Tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:

a. siulan, kedipan mata;
b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.

DPR akhirnya mengesahkannya dan menjadi UU Nomor 12/2022 tentang TPKS. Namun redaksional definisinya menjadi berubah dari draf awal. Dalam UU 12/2022 disebutkan 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:

1. pelecehan seksual nonfisik;
2. pelecehan seksual fisik;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan sterilisasi;
5. pemaksaan perkimpoian;
6. penyiksaan seksual;
7. eksploitasi seksual;
8. perbudakan seksual; dan
9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dalam penjelasan diterangkan yang dimaksud dengan 'perbuatan seksual secara nonfisik' adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Ancaman bagi yang melakukan hal tersebut maksimal 9 bulan penjara. Berikut bunyi Pasal 5:

Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Kesimpulan:

RUU TPKS tidak membuat definisi yang tegas apakah 'tatapan lawan jenis yang tidak nyaman' bagian dari pidana kekerasan seksual. Namun dengan aturan definisi 'pelecehan seksual nonfisik' di atas, membuka ruang aparat penegak hukum memberikan tafsir atas kasus itu. Bagi pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum.






https://news.detik.com/berita/d-6184...saya-pidanakan


siap siap para cowok ya.....
jiresh
jiresh memberi reputasi
3
1.7K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Tampilkan semua post
penthouse.3Avatar border
penthouse.3
#14
Krn menarik. Hanya dilihat saja
0
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.