Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotwaras108Avatar border
TS
pilotwaras108
Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren, Orangtua Ini Jalan Kaki dari...
Kompas.com, 15 Juli 2022, 13:54 WIB
Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren, Orangtua Ini Jalan Kaki dari...


SEMARANG, KOMPAS.com - Riko Mamura Putra warga Kota Semarang, orangtua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten, Demak, nekat berjalan kaki dari rumahnya ke Jakarta.

Dia melakukan aksi jalan kaki untuk meminta keadilan bagi pelaku kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Dalam kasus ini, yang menjadi korban adalah anak kandungnya.

Beberapa tahun silam, anak perempuannya belajar di salah satu pondok pesantren dan menjadi korban kekerasan fisik.

Pelakunya berinisial AM, yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Dempet, Kabupaten Demak.

Dia merasa kecewa karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Demak, Jawa Tengah tak sesuai dengan harapannya.

"Kami kecewa karena tuntutannya hanya 10 bulan penjara," jelasnya saat ditemui di Krapyak, Kota Semarang, Jateng, Jumat (15/7/2022).

Putusan JPU tersebut, yang membuat Riko melakukan aksi jalan kaki dari Kota Semarang - Jakarta dengan tujuan Kejagung RI dan Komisi Yudisial RI.

"Tadi saya jalan kaki pukul 06.30 WIB, semoga kedua lembaga itu bisa membantu kami untuk menegakan hukum yang adil," kata dia.

Dia berharap agar pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Demak itu bisa dihukum maksimal sesuai dengan undang-undang.

"Kalau dalam perlindungan anak pada pas 80 ayat 1 pelaku bisa diancam hukuman maksimal 3,6 tahun," imbuhnya.

Harapannya agar pelaku dihukum maksimal sesuai undang undang perlindungan anak pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3,6 Tahun.

"Menurut saya 10 bulan penjara itu tak cukup," paparnya.
Kompas.com
samsol...
samsol... memberi reputasi
13
2.9K
92
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Tampilkan semua post
pilotwaras108Avatar border
TS
pilotwaras108
#2
Apa hukuman bagi hakim yang melanggar kode etik?
Bagi Hakim Agung, sanksi terdiri dari sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa nonpalu paling lama enam bulan, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

Klw buat gw hukuman diatas terlalu ringan, yg menyebabkan para hakim ini korup.

Money changes everything.....
samsol...
samsol... memberi reputasi
5
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.