lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Kronologi Kekerasan Seksual Motivator, Julianto Eko 40 Siswa & Alumni Jadi Korban


Motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra atau JE menjadi sorotan setelah para korban buka suara di media sosial.

Kasus itu pertama kali dilaporkan pada 29 Mei 2021 lalu oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Kemudian pada 5 Agustus 2021, JE resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus itu diduga terjadi sejak 2009.

Baca Juga: SIAPA Julianto Eka Putra? Sosok Viral yang Dihubungkan Dengan Kekerasan Seksual, Ini Profil dan Biodatanya

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan peristiwa itu dialami para korban saat mereka masih duduk di bangku sekolah.

Para korban juga dilaporkan menerima berbagai aksi bejat pelaku.

Mereka dirudapaksa hingga 10-15 kali dengan segala bentuk tindak kekerasan seksual.

Dalam laporannya tersebut, Arist mengungkapkan korban yang terdaftar hanya sebanyak 14 orang.

Namun, korban sesungguhnya mencapai 40 orang.

Semuanya bahkan sudah melapor ke Polres Batu.

Arist mengatakan kasus itu baru diketahui pada Maret 2021 ketika korban melapor ke Komnas PA.

Setelah itu, Komnas PA pun mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni SPI yang tersebar di seluruh Indonesia.

JE diduga tidak hanya melakukan aksi asusila itu terhadap anak didiknya.

Ia juga diduga melakukan aksi tersebut kepada para alumni yang bekerja di SPI.

Mereka umumnya berusia 25 hingga 27 tahun.

Nahasnya, para alumni yang menjadi korban pun sebelumnya sudah pernah mengalami kejadian serupa yang dilakukan JE.

Arist juga mengungkapkan korban tak hanya dilecehkan di kawasan sekolah.

Mereka juga dilecehkan saat berada di luar negeri.

JE membawa korban ke luar negeri dengan dalih sebagai hadiah karena dianggap telah berprestasi.

Mereka dibuatkan kamuflase hadiah kepada anak-anak yang dianggap prestasi oleh Julianto dibawa jalan-jalan ke Singapore, Malaysia, naik kapal pesiar, ke Eropa dan sebagainya.

Tetapi terjadilah peristiwa di sana di luar negeri juga.

Bahkan di rumah pribadi pelaku.

Arist menjelaskan telah ada gelar kasus yang dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim).

JE pun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahan.

Arist juga mengatakan ketika JE ditetapkan sebagai tersangka, JE sempat melakukan gugatan praprearadilan terhadap Polda atas status tersangkanya.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan sehingga JE tetap berstatus tersangka.


Usai ditolak, Kejaksaan Tinggi pun menyatakan berkas perkara kasus JE lengkap (P21).

JE pun disidang dan didakwa dengan Pasal 82 UU 17/2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat Julianto dengan pasal alternatif.

Julianto terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Julianto didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

https://kalbarterkini.pikiran-rakyat...i-jadi-korban?
4
1.9K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
dasagriwaAvatar border
dasagriwa
#1
Hukum mati! kafirun kok kelakuan kayak ulama...
emoticon-Marah
178.128.220.28
178.128.220.28 memberi reputasi
7
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.