Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kecimprinkAvatar border
TS
kecimprink
Gunakan 13,7% dari Dana Terkumpul, Netizen Bandingkan ACT dgn Unicef: Yang Malah 28%
Gunakan 13,7% dari Dana Terkumpul, Netizen Bandingkan ACT dgn Unicef: Yang Malah 28%

Jakarta -
Sebagai tindak lanjut atas dugaan penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga tersebut.

Dijelaskan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022), alasan pencabutan itu karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sanksi lebih lanjut akan diberikan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," urainya.

Muhadjir menyebut jika pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Presiden ACT lbnu Khajar mengaku menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Menanggapi hal itu, sejumlah pegiat media sosial membeberkan terkait pemotongan yang dilakukan sejumlah lembaga sosial lainnya. "Tahu ga berapa % @UNICEFIndonesia potong donasi? 28%," tulis salah satu netizen sembari menautkan link terkait Unicef.

Dari link itu terungkap bahwa rincian penggunaan 5 persen untuk admin dan operasional kantor, serta 23 persen untuk fundraising. Jadi, hanya 72 persen dari donasi yang murni untuk program, itu pun sudah termasuk operasional program.

Sementara itu, terungkap pula bahwa Oxfam Internasional melakukan pemotongan sebanyak 30 persen. "@Oxfam gimana? Sama. 30% utk nonprogram. Nonprogram itu terdiri dr fundraising, marketing, trading, dan administration (7.2%). Kebanyakan INGO atau badan @UN mmg ambil potongan donasi ~30%.," ungkap netizen tadi sembari menautkan link terkait lembaga tersebut.

https://wartaekonomi.co.id/read42737...-lain-malah-28
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
-4
2K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread42KAnggota
Tampilkan semua post
tempetAvatar border
tempet
#10
Kenapa lembaga2 dana menggunakan sistem persen?
extreme78
extreme78 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.