- Beranda
- Berita dan Politik
Draf Final RUU KUHP: Kajian Komunisme Tidak Dipidana Jika untuk Ilmu Pengetahuan
...
TS
dragonroar
Draf Final RUU KUHP: Kajian Komunisme Tidak Dipidana Jika untuk Ilmu Pengetahuan
Draf Final RUU KUHP: Kajian Komunisme Tidak Dipidana Jika untuk Ilmu Pengetahuan
Rabu, 6 Juli 2022 14:26
Kodim Kediri amankan buku tentang komunis. ©2018 Merdeka.com/Imam Mubarok
Merdeka.com - Pemerintah menyerahkan draf terbaru atau draf final RUU KUHP kepada DPR hari ini, Rabu (6/7). Penyerahan draf final RUU KUHP dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Salah satu poin dalam RUU KUHP mengatur tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Seseorang tidak bisa dipidana jika menyampaikan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme untuk kebutuhan akademis.
"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan," dikutip dari draf final RUU KUHP Pasal 188 ayat 6.
Dalam Pasal 188 ayat 1 draf final RUU KUHP, setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam ayat 2, hukuman diperberat apabila orang tersebut bermaksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Bisa dipidana paling lama tujuh tahun. Hukuman semakin berat jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat. Bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang menderita luka berat, bisa dipidana 12 tahun penjara. Hukuman menjadi 15 tahun penjara jika perbuatan itu mengakibatkan adanya korban meninggal.
Dalam Pasal 189, mengatur pidana penjara bagi orang yang mendirikan organisasi yang diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Orang yang memberikan bantuan organisasi itu dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah, bisa dipidana 10 tahun penjara.
https://www.merdeka.com/peristiwa/dr...ngetahuan.html
Rabu, 6 Juli 2022 14:26
Kodim Kediri amankan buku tentang komunis. ©2018 Merdeka.com/Imam Mubarok Merdeka.com - Pemerintah menyerahkan draf terbaru atau draf final RUU KUHP kepada DPR hari ini, Rabu (6/7). Penyerahan draf final RUU KUHP dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Salah satu poin dalam RUU KUHP mengatur tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Seseorang tidak bisa dipidana jika menyampaikan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme untuk kebutuhan akademis.
"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan," dikutip dari draf final RUU KUHP Pasal 188 ayat 6.
Dalam Pasal 188 ayat 1 draf final RUU KUHP, setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam ayat 2, hukuman diperberat apabila orang tersebut bermaksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Bisa dipidana paling lama tujuh tahun. Hukuman semakin berat jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat. Bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang menderita luka berat, bisa dipidana 12 tahun penjara. Hukuman menjadi 15 tahun penjara jika perbuatan itu mengakibatkan adanya korban meninggal.
Dalam Pasal 189, mengatur pidana penjara bagi orang yang mendirikan organisasi yang diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Orang yang memberikan bantuan organisasi itu dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah, bisa dipidana 10 tahun penjara.
https://www.merdeka.com/peristiwa/dr...ngetahuan.html
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
5
1.3K
32
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.4KThread•56.7KAnggota
Tampilkan semua post
Veritonix
#9
dulu komunisme di indo itu dapet dukungan kuat dari pkc, bukan dari sovyet. sekarang pun proyek2 indo kebanyakan ngambil dari negara tirai bambu, mafia pun orang dari negeri tirai bambu. membuat pasal penghinaan terhadap institusi pemerintah juga jiplak ala2 negeri tirai bambu. seperti social kredit, di china bahkan pendeta2, bahkan perwakilan vatikan pun dibui, uyghur dimasukkan camp consentrasi. disini pun mirip2. orang digiring untuk berkeyakinan agnostik. padahal barat tidak pernah mengatur kepercayaan seseorang
untungnya kecenderungan2 ini masih ada yang counter macem RK yang berkunjung ke lancaster, atau suka tidak suka pak menhan kita yang bisa menempatkan diri untuk membeli alutsista dan pespur barat sehingga indo terhindar dari sanksi.
muslim cerdas tau, seperti yang tertuang di ayat2 Al Quran, ada saatnya kita bergabungnya dengan negara2 nasrani untuk menumpas kaum2 berhala. mencontoh pada turki dan saudi yang menjadi mitra dekat barat, bahkan mulai membuka diri dengan israel dan mulai paham bahwa radikal hamas palestine, iran, itu disupport oleh negari berhala.
percayalah bahwa kebahagiaan yang saat ini dari sistem demokrasi yang saat ini sudah berjalan dan kalian alami itu nyata
untungnya kecenderungan2 ini masih ada yang counter macem RK yang berkunjung ke lancaster, atau suka tidak suka pak menhan kita yang bisa menempatkan diri untuk membeli alutsista dan pespur barat sehingga indo terhindar dari sanksi.
muslim cerdas tau, seperti yang tertuang di ayat2 Al Quran, ada saatnya kita bergabungnya dengan negara2 nasrani untuk menumpas kaum2 berhala. mencontoh pada turki dan saudi yang menjadi mitra dekat barat, bahkan mulai membuka diri dengan israel dan mulai paham bahwa radikal hamas palestine, iran, itu disupport oleh negari berhala.
percayalah bahwa kebahagiaan yang saat ini dari sistem demokrasi yang saat ini sudah berjalan dan kalian alami itu nyata
Diubah oleh Veritonix 07-07-2022 08:58
0
Tutup