Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

El.Hadji.DioufAvatar border
TS
El.Hadji.Diouf
Dugaan Pelanggaran-pelanggaran ACT yang Putar Donasi untuk Bisnis

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan dana yang dihimpun oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak langsung disalurkan kepada yang berhak. Dana tersebut terlebih dulu 'diputar' untuk usaha.

Guru besar dari Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa yang dilakukan ACT sudah menyalahi tujuan awal. Sebab, jika tujuan ACT adalah usaha atau menghasilkan profit, ia harus berbadan hukum CV atau PT. Sedangkan ACT merupakan yayasan.

"Kalau untuk profit itu harus berbadan hukum, CV atau PT. Ini kan hanya pengumpulan yayasan," ujar Hibnu kepada wartawan, Selasa (6/7/2022).

"Ini harus diluruskan dulu bentuknya, kalau yayasan nonprofit. Kalau usaha, ya, berbadan hukum. Ini menyimpang dari dasar pengumpulan donasi," lanjutnya.

Lebih lanjut Hibnu mengatakan pengumpulan donasi tidak dikenai pajak. Namun, jika lembaga itu lembaga profit, ia dikenai pajak.

"Kalau pengumpulan donasi tidak kena pajak. Kalau usaha, kena pajak," ungkapnya.

Adapun soal pembebasan pajak untuk yayasan pengumpulan donasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 2.

Pasal 6
(2) Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.

Hal senada disampaikan oleh pakar hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan ACT telah menyalahi prinsip yayasan.

"Ya jelas melanggar ketentuan prinsip pembentukannya. Jika suatu yayasan sosial dan bergerak di bidang sosial para pengurus boleh menerima gaji atau upah tetapi nilainya tidak dapat dipersamakan dengan direksi perusahaan, harus pada nilai yang wajar bagi suatu lembaga sosial," kata Dian saat dihubungi, Selasa (6/7).

Dian menjelaskan bahwa lembaga tersebut harus terbuka, meskipun lembaga ini memiliki tujuan sosial. Kegiatan lembaga tersebut harus diaudit.

"Kalaupun dia bilang lembaganya harus profesional, itu harus terbuka disampaikan bahwa lembaga ini meskipun tujuan sosial harus diaudit dulu dan terbuka diumumkan pengurusnya menerima penghasilan yang sejumlah demikian," ujarnya.

Dian mengatakan bahwa apa yang dilakukan ACT telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Adapun Pasal 38 ayat 1 menegaskan bahwa yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang berafiliasi dengan pengurus.

Pasal 38
(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.

Selain itu, UU tersebut memerintahkan agar Yayasan secara terbuka membuka ikhtisar laporan tahunan. Yayasan mesti mengumumkan via surat kabar harian bila menerima bantuan Rp 500 juta atau lebih dalam satu buku.

Pasal 52
(2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.

ACT Kelola Donasi buat Bisnis
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, di atas Yayasan ACT, terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha. Dana yang dihimpun ACT itu, disebut Ivan, dikelola secara bisnis lebih dulu sebelum disalurkan ke penerima donasi.

"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Ivan mengungkapkan, PPATK juga menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut. Perusahaan dalam bentuk perusahaan terbuka (PT) itu disebutnya dimiliki oleh pendiri ACT.

"PPATK juga mendalami terkait dengan bagaimana struktur entitas tadi atau kepemilikan yayasan dan bagaimana mengelola pendanaan dan segala macam, memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini itu terkait dengan beberapa usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ, itu dimiliki langsung oleh pendirinya, dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," tuturnya.

Selain itu, PPATK menemukan yayasan-yayasan lain yang berafiliasi dengan ACT. Yayasan-yayasan tersebut tidak hanya terkait dengan pengumpulan zakat.

PPATK kemudian juga menemukan ada anak perusahaan investasi yang berafiliasi dengan ACT.

"Lalu di bawahnya lagi ada lapisan perusahaan lagi yang terkait dengan investasi. Lalu di situlah di bagian bawah itu ada yayasan yang kita sebut yang teman-teman tanyakan pada kesempatan ini terkait dengan Yayasan ACT," ungkap dia.

Ivan melanjutkan, PPATK juga menemukan ada satu perusahaan yang dalam waktu 2 tahun melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 30 miliar dengan ACT. Pemilik perusahaan itu diungkapnya terafiliasi dengan pengurus ACT.

"PPATK terus melakukan penelitian, sebagai contoh misalnya ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu 2 tahun itu melakukan transaksi dengan entitas tadi ACT itu lebih dari Rp 30 miliar, yang ternyata pemilik perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus yayasan tadi," kata Ivan.

Adapun Kementerian Sosial sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Kemensos menjelaskan alasan pencabutan izin tersebut.

"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/7/2022).

ACT Kaget Izin Dicabut
Dalam konferensi terpisah, Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan soal pihaknya yang siap mematuhi keputusan Kemensos soal pencabutan izin pengumpulan uang oleh ACT. Namun dia mengaku kaget dengan keputusan Kemensos tersebut. Sedangkan mengenai temuan PPATK, Ibnu belum berbicara banyak.

"Bagaimana dengan catatan PPATK? Sementara teman-teman, saya tidak ingin menjawab dulu di sini dengan catatan PPATK," kata Presiden ACT Ibnu Khajar, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

ACT kemudian merespons terkait langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama yayasan tersebut. ACT bakal mengecek terlebih dahulu ke tim keuangan.

"Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca-pengumuman tadi siang. Rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," katanya.

Ibnu menjelaskan, pihaknya bakal fokus menyalurkan dana yang bisa dicairkan. Ibnu menegaskan tidak ingin amanah dari masyarakat tidak disampaikan.

"Semoga kalaupun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi cash ya, diantar cash kepada kami dan macam-macam, kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu," ujar Ibnu.




"Dugaan Pelanggaran-pelanggaran ACT yang Putar Donasi untuk Bisnis" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6165...-untuk-bisnis.



Udah gak bisa ngelak lagi ......



Sekarang .......

Diubah oleh El.Hadji.Diouf 06-07-2022 15:05
Proloque
Proloque memberi reputasi
4
1.4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Tampilkan semua post
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama
#12
37sanchi
37sanchi memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.