Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Tok! MA Hukum Antam Bayar Emas Rp 1,1 Triliun ke 'Crazy Rich' Budi Said
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Budi Said melawan PT Antam terkait sisa jual beli emas seberat 1,1 ton yang belum diberikan. Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.
Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:

1. PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V

Baca juga:
Lawan Antam, Kasasi Crazy Rich Budi Said soal 1,1 Ton Emas Dikabulkan MA
Baca juga:
Kandas Asa Adiyanto Gugat Antam Bayar Puluhan Kg Emas
Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2022).

1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya.

"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," kata Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Baca artikel detiknews, "Tok! MA Hukum Antam Bayar Emas Rp 1,1 Triliun ke 'Crazy Rich' Budi Said" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6164...ich-budi-said. Tok! MA Hukum Antam Bayar Emas Rp 1,1 Triliun ke 'Crazy Rich' Budi Said
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.4K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Tampilkan semua post
adrianalimaAvatar border
adrianalima
#16
ini wajib di usut sampe ke atas
dari antm nya dulu sempet menyangkal
secara prosedur harusnya emg ga bisa, ga ada diskon2 begitu, tapi by sistem transaksi terjadi emoticon-Ngakak
transaksi gede gitu gw yakin approval sampe ke direktur itu

sistem mah bisa aja dibikin strict, yang bangke kan power abused labrakk semua prosedur emoticon-Ngakak (S)
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.