banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
Gaji di Atas Rp 12 Juta, Iuran BPJS Kesehatannya Jadi Berapa?
Jakarta -

Beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus bulan depan, yakni mulai Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, iuran akan disesuaikan dengan penghasilan.

Uji Coba KRIS akan dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Di 5 RS ini tak ada lagi kelas 1,2 dan 3.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022).
Baca juga:
Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 30 Juni 2022, Cek di Sini!

Terkait isu perubahan iuran, Arif menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut. Skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Namun ia menyebut ada beberapa catatan.

"Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja," tutur dia.
Baca juga:
5 Cara Cek Nomor BPJS kesehatan dengan NIK KTP

Adapun terkait batas atas upah dasar perhitungan iuran adalah sebesar Rp 12.000.000.

"Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

Lantas bagaimana jika penghasilan pekerja memiliki penghasilan di atas Rp 12.000.000?

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," jelasnya.

Dengan kata lain, acuan perhitungan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Baca artikel detikfinance, "Gaji di Atas Rp 12 Juta, Iuran BPJS Kesehatannya Jadi Berapa?" selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-...a-jadi-berapa.


ahahahahaha. naik maning naik maning. masalahnya sudah makin naik, ga pernah dipake. udh bayar makin mahal. disamain sama mereka yg bayarnya sedikit dan merokok pula3
taikucingloh
taikucingloh memberi reputasi
2
1.8K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Tampilkan semua post
AeelAvatar border
Aeel
#4
gw yang ikut asuransi swasta yang pelayanan nya lebih bagus dan cepat, perbulan hanya 700k,
ini BPJS, 600k sebulan?
aje gile
caerbannogrbbt
caerbannogrbbt memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.