Quote:
Ilustrasi. Polisi sebut perubahan data STNK dikenakan biaya (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya.
Hal itu disampaikannya seiring dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah nama 22 jalan di Ibu Kota. Kebijakan itu otomatis berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB.
Ia mengatakan biaya yang dikeluarkan itu untuk mengganti material STNK.
"Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi," kata Taslim saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).
Namun Taslim menyebut untuk layanan regident kendaraan bermotor, perubahan BPKB tidak menimbulkan biaya karena material tidak perlu diganti.
"Cukup diberikan catatan kepolisian pada lembar yang disediakan pada material BPKB," katanya.
Taslim lebih lanjut mengingatkan pihaknya akan melayani perubahan data pada dokumen kendaraan BPKB dan STNK, jika data pada KTP telah berubah.
"Kita atau Polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya, dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP). Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan," jelasnya.
Sebelumnya, Anies resmi menetapkan sejumlah nama tokoh-tokoh Betawi menjadi nama jalan, gedung, dan perkampungan di Jakarta.
Menurut Anies, nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup.
Anies mengatakan para tokoh ini memiliki perannya masing-masing dalam kehidupan Betawi bahkan Bangsa Indonesia.
(yoa/isn)
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...lagi-data-stnk
gak semuanya itu gratis.
urus ktp dan kk di disdukcapil memang gratis.