Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
Anies Ganti Nama Jalan di Jakarta, Perlukah Ubah Data pada STNK-BPKB?
Azhar Bagas Ramadhan - detikNews

Jumat, 24 Jun 2022 08:32 WIB


Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama sejumlah tokoh dan legenda. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap data kependudukan dan dokumen lainnya. Perlukah data STNK dan BPKB diubah?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan awalnya warga diharuskan mengganti data identitas pada KTP terlebih dahulu menyesuaikan nama jalan yang baru. Lalu, barulah dokumen kendaraan STNK dan BPKB diwajibkan untuk diubah.

"Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan," kata Taslim kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Taslim mengatakan untuk perubahan BPKB hanya cukup diberikan catatan kepolisian. Hal itu dikarenakan perubahan hanya terdapat pada alamat.

"Perubahan pada BPKB oleh karena yang berubah hanya nama alamat maka cukup diberikan catatan kepolisian yang menerangkan alamat berubah (nama alamat) dengan dasar apa," kata Taslim.

Sementara, untuk STNK diharuskan mengganti materialnya. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam hal ini menjadi konsekuensi warga untuk mengajar penggantian material tersebut.

"Akan tetapi perubahan STNK harus dilakukan penggantian material STNK dan konsekuensinya PNBP atas material itu harus dibayarkan," katanya.

Selanjutnya, Taslim mengatakan bahwa perubahan BPKB dilakukan di unit layanan BPKB. Sedangkan perubahan STNK dilakukan di Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

Lebih lanjut, Taslim menjelaskan bahwa dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitmasi kepemilikan (BPKB) dan pengoperasionalannya (STNK). Atau dengan kata lain adalah untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan, yang dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) UUD 1945.

"Oleh sebab itu harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya. Sehingga data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," ujarnya

detik.com

Masih ada perubahan gelombang kedua gaes
Quote:

emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga
Diubah oleh pilotugal2an541 24-06-2022 08:21
fachri15
samsol...
Proloque
Proloque dan 7 lainnya memberi reputasi
6
2.7K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Tampilkan semua post
pilotugal2an541Avatar border
TS
pilotugal2an541
#2
Efek kebijakan gabener:

1. Menghilangkan nilai sejarah nama jalan yg sudah ikonik (termasuk kasus Taman Ismail Marzuki).

2. Bikin repot warga ngurus dokumen.

3. Bikin pihak pemda dan warga mengeluarkan anggaran yg seharusnya kagak ada.

4. Kebijakan ini kagak ada urgensinya, padahal bisa aja menamakan gedung atw ruangan di jis atas nama tokoh2 betawi, jadi kagak bikin repot orang lainemoticon-Marah

Nti gw tambahin
Diubah oleh pilotugal2an541 24-06-2022 06:05
samsol...
suryahendro
Proloque
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.