Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Apakah Bir Pletok Bisa Disertifikasi Halal oleh MUI?


Jakarta - Mengandung alkohol, bir tentu saja tidak memiliki sertifikasi halal. Namun bagaimana dengan bir pletok khas Betawi? Apakah bisa dapat sertifikasi halal?

Bir dikenal sebagai minuman beralkohol. Bagi muslim, mengonsumsi minuman alkohol hukumnya haram. Karenanya berbagai merek bir pun tidak bisa mendapat sertifikasi halal dari MUI.

Namun uniknya, di Indonesia ada minuman tradisional yang disebut bir pletok. Karena menggunakan nama 'bir' apakah bisa minuman itu dapat sertifikasi halal dari MUI?

Perlu diketahui, meskipun namanya bir tetapi minuman ini sama sekali tidak mengandung alkohol. Bir pletok merupakan minuman tradisional khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah.

Mulai dari jahe, jahe merah, sereh, kunyit, kayu secang kayu manis, lada hitam, daun pandan dan masih banyak lagi. Minuman ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Karena terbuat dari bahan halal, tentu saja halal pula mengonsumsinya. Bahkan kini banyak orang yang memproduksi bir pletok untuk dijual dengan berbagai merek.

Bir pletok inilah satu-satunya 'bir' yang bisa mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Belum lama ini LPPOM MUI memberikan sertifikasi halal gratis untuk produk bir pletok.

Sertifikasi halal itu diberikan dalam acara Festival Syawal 1443 H. Hal ini juga sekaligus sebagai upaya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam meluruskan salah kaprah di masyarakat yang menganggap bir pletok tidak bisa disertifikasi.

Secara urf' (adat istiadat), bir pletok tidak diasosiasikan dengan produk yang haram sehingga Komisi Fatwa MUI telah menetapkan Bir Pletok bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti nama.

"Namun, ketentuan ini tidak otomatis menetapkan bahwa Bir Pletok Betawi pasti halal, karena untuk menetapkan kehalalannya tentu tetap mengacu pada hasil pemeriksaan auditor dan Rapat Komisi Fatwa. Dalam hal ini, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berperan dalam pemeriksaan kehalalan bir pletok," tegas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Sementara itu, nama bir yang mengarah ke hal yang haram, seperti bir 0% alkohol, dengan rasa mirip bir, tidak bisa disertifikasi halal meski tidak mengandung alkohol dan tidak memabukkan. Hal ini terkait Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.

Di dalamya terdapat larangan mengonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama atau simbol yang mengarah pada kekufuran dan kebatilan. Seperti nama hewan atau produk yang diharamkan.


https://food.detik.com/info-kuliner/...halal-oleh-mui

Pertanyaan nya.. Kata padang dan aceh pada produk makanan (katanya) secara adat istiadat selalu d asosiasi kan dg kata halal.. emoticon-Malu (S)

Kok bisa2nya kata bir pada produk minuman (yg udah sejak zaman kuda gigit besi) d seluruh dunia d kenal sbg minuman yg mengandung alkohol yg haram.. Tiba2 secara adat istiadat menjadi tidak d asosiasi kan dg produk yg haram??.. emoticon-Malu (S)

Tapi d sisi lain.. Bir 0% alkohol malah d tolak sertifikasi halalnya.. emoticon-Malu (S)

Luar biasa sekali logika kaum ini.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 19-06-2022 06:41
iamno3
xneakerz
Proloque
Proloque dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.7K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Tampilkan semua post
kali.dondongAvatar border
kali.dondong
#5
Apakah kuda laut bisa dinaiki untuk balapan?
valkyr9
valkyr9 memberi reputasi
1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.